PIHAK-PIHAK YANG BERHAK MENGAJUKAN PRAPERADILAN – pembahasan ini berhubungan dengan pembahasan sebelumnya tentang Mengenal sekilas apa itu Praperadilan. Setelah kita mengetahui dan memahami apa itu praperadilan, selajutnya kita juga wajib mengetahui siap saja yang berhak mengajukan praperadilan tersebut. Hal ini bertujuan agar pengetahuan dan pemahaman kita mengenai praperadilan, dapat kita praktekan baik untuk kita sendiri, keluarga, dan masyarakat.
Bebicara mengenai PIHAK-PIHAK YANG BERHAK MENGAJUKAN PRAPERADILAN, di sini akan kami jelaskan bahwa ada 5 (lima) pihak yang berhak mengajukan praperadilan, sebagai berikut:
- Tersangka, keluarganya, atau kuasanya – hal ini menyangkut sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan dan penggeledahan.
- Penuntut Umum dan Pihak Ketiga yang mempunyai kepentingan – hal ini mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
- Penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan- hal ini mengenai sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
- Tersangka, ahli warisnya atau kuasa hukumnya- hal ii berkaitan dengan sah atau tidaknya penagkapan atau penahanan, penggeledahan, penyitaan tanpa alasan, karena kekeliriuan mengenai orang atau hukum yang diterapkan, padahal perkara tersebut tidak diajukan ke pengadilan.
- Tersangka atau pihak ketiga yang mempunyai kepentingan. Dalam hal ini merupakan permintaan ganti rugi mengenai sah penghentian penyidikan, atau sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
Selain dari 5 (lima) pihak di atas yang berhak mengajukan praperadilan, Putusan Nomor 130/PUU/XIII/2015 juga merangkan bahwa Tersangka dapat melakukan Praperadilan apabila pada saat berstatus sebagai terlapor belum menerima SPDP atau lewatnya waktu 7 (tujuh) hari penyerahan SPDP kepada terlapor saat itu.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat. Terimkasih