Prosedur Dan Syarat-syarat Perceraian Bagi PNS/ Polri & TNI
Perceraian adalah Berakahirnya atau putusnya ikatan Perkawinan atau pernikahan antara suami istri melalui putusan Pengadilan dengan cukup alasan bahwa pasangan suami istri tersebut tidak dapat lagi rukun layaknya pasangan suami istri dalam sebuah rumah tangga.
Berakhirnya atau putusnya ikatan perkawinan antara suami istri dalam sebuah rumah tangga merupakan suatu yang tidak diinginkan oleh setiap orang, karena manusia tersebut diciptakan oleh Allah/Tuhan secara berpasangan-pasangan. Dan tujuan pernikahan atau perkawinan tersebut adalah untuk membina rumah tangga dengan penuh kasih sayang, penuh cinta, dan selain dari itu membina rumah tangga tersebut adalah untuk melahirkan atau mendapatkan keturunan.
Perceraian yang terjadi dalam rumah tangga tentu ada sebabnya, dan tidak mungkin perceraian tersebut atas keinginan dari pasangan suami istri. Permasalahan-permasalahan dalam rumah tangga lah yang memicu perceraian dalam rumah tangga, dan hal tersebut tentu setiap orang telah berupaya untuk menghindari, namun perceraian adalah jalan terakhir bagi masing-masing pihak untuk menjalani kehidupan yang akan datang.
Terkait perceraian tersebut, tidak hanya terjadi pada orang miskin, orang kaya, pekerja swasta, dan sebagainya. Namun, perceraian tersebut juga terjadi dikalangan PNS, Polri dan TNI. Namun perceraian PNS, Polri dan TNI ini cukup sulit dibandingkan dengan orang biasa, karena sebelum mengajukan perceraian ke Pengadilan, PNS/Polri dan TNI tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan izin untuk melakukan perceraian dari atasannya atau dari satuannya. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 PP No. 45 Tahun 1990 Pegawai negeri sipil yang akan melakukan perceraian wajib mendapatkan izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat. Bagi Penggugat atau Tergugat yang akan melakukan perceraian harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada atasannya.
Prosedur dan syarat-syarat perceraian bagi PNS/ Polri dan TNI adalah sebagai berikut:
- Surat izin dari atasan untuk melakukan perceraian
- Buku nikah Asli atau duplikat buku nikah
- Identitas Pihak Penggugat/ Pemohon
- Gugatan/Permohonan Ke pengadilan
- Saksi minimal 2 Orang
- Membayar uang Panjar ke Pengadilan
Itulah prosedur dan syarat yang mesti ditempuh oleh seorang PNS/Polri/TNI yang hendak melakukan perceraian.
Kami kantor Pengacara yang siap untuk membantu bapak/ibu dan saudara yang ingin melakukan konsultasi terkait prosedur dan syarat percerian bagi PNS/ Polri dan TNI. Selain dari itu kami juga sangat profesional dan telah banyak menyelesaikan perceraian bagi PNS/ Polri dan TNI, baik itu posisinya sebagai Penggugat maupun itu posisinya sebagai Tergugat. Jadi bapak/Ibu dan sudara-saudara tidak usah ragu lagi untuk melakukan konsultasi maupun meminta kepada kami untuk menyelesaikan perceraian bagi PNS/ Polri dan TNI.
KONSULTASI HUKUM dan BANTUAN JASA PENGACARA Klik Di Sini…….!!!!
Selamat sore,ijin bertanya dan berkonsultasi,sy istri anggota TNI-AD,sdh bertahun2 sy bertahan di selingkuhi suami sy,sy ingin mengajukan gugatan cerai kepada suami sy,tp sy bingung gmn caranya utk menghadap ke komandannya utk minta surat izin cerai dr atasan suami..,dan sy tdk punya saksi utk perselingkuhannya,tp suami telah mengakui dan anak2 tahu hal itu..mohon bantuannya
selamat sore bisa langsung kontak ke No whtasapp kami di 087792622545
Selamat Malam, ijin bertanya.. saya juga seorang istri TNI, di sini saya juga bertanya mengenai apa saja persyaratan untuk gugatan perceraian. 🙏 Dan berapa lama kah proses nya? Mohon petunjuk🙏
baik..kami akan menjawabnya. jika ibu bukan PNS maka ibu bisa mengajukan perceraian tanpa harus menunggu surat izin dari atasan suami. Nanti terkait adanya gugatan dari ibu terhadap suami biarlah suami sendiri atau bisa jadi nanti ada surat pemberitahuan dari pengadilan ke atasan suami ibu..
untuk syarat pengajuannya:
1. buku nikah asli
2. Ktp
3. Saksi minimal 2 orang
untuk konsulatsi lebih lanjut bisa kontak kami melalui whatsapp 0877-9262-2545
Selamat siang. Ijin bertanya, bagaimana prosedur menggugat cerai bagi PNS dan Polisi. Saya PNS dan suami saya Polisi. Alasan gugatan adalah kekerasan secara psikis dan sering terjadi percekcokan.. Terima kasih
selamat siang..untuk konsultasi lebih lanjut bisa melalui wa di 087792622545
Selamat sore. Yang pertama kan ada surat izin dr atasan ya ? Kalo dr pihak istri yg memabg IRT, harus minta izin dr atasa satkernya suami atau bagaimana ya ?
hallo untuk lebih jelasnya bisa konsultasi melalui whatsapp kami di 087792622545
Selamat Sore saya juga istri Tni AD .yang dimana anak saya Masi Usia 6 bulan.suami saya menggugat cerai saya.padahal dimana saya selalu kenak Kdrt dalam rumah tangga.apakah Saya akan Kalah dalam hak asu anak saya.karena dia akan menggugat saya setalah anak saya usia 1 thun…mohon petunjuk
bisa konsultasi di No wa 087792622545 biar efektif bu
Assalamualaikum
Ijin bertanya sy istri dr anggota TNI,ijin brtanya bgaiamana prosedur mengguggat cerai suami
Apakah harus melalui ijin komandan dahulu
Dn apakah meminta ijin atasan mmbutuhkan waktu yg lama?
Bolehkah sy menggugat dgn alasan sdh brtahun2 diselingkuhi namun sy blm ckup bukti
Apabila sy tdk punya bukti yg memadai apakah prosesnya akan Lama?trimskh
wa’alaikum salam
jika ibu PNS juga, maka ibu harus minta izin atasan ibu untuk mendapatkan surat izin atasan terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan perceraian ke pengailan. jika ibu bukan PNS pada prinsipnya bisa langsung saja ke Pengailan untuk mengajukan perceraiannya, terkait izin tasan atau komandan dari suami ibu, itu urusan suami ibu untuk mengurusnya. itu jawaban secara hukum. Kalau terkait prosesnya memang sulit dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Untuk konsultasi lebih lanjut bisa kontak kami di wa 087792622545
Assalamualaikum mau bertanya suami saya udah mentalak saya, tp saya dan suami gk akn menggugat, sampai kapanpun, minta saran apa yang saya harus lakukan
Ya ibu masih suami istri dengan suami..kan belum cerai bu .untuk lebih jelasnya silahkan hub 087792622545
silahkan konsultasi di whatsapp kami 087792622545
silahkan konsultasi di 087792622545
silahkan konsultasi di 087792622545
saya istri tni ad ,saya mengalami kdRT yang berualang kali selama 10 tahun, apakah bisa mengajukan perceraian dan apakah bisa ditindak pidanakan dan pemecatan terhadap suami,jika perlakuan kdrt yang terakhir ada bukti visum. saya sendiri bekerja sebagai ASN.
Untuk mengajukan perceraian bisa saja dengan alasan perengkaran secara terus-menerus ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri asal suami istri tersebut sudah pisah rumah. Adapun syarat-syaratnya, yaitu
1. Buku nikah asli
2. surat izin atasan
3. KTP Penggugat/Pemohon
4. saksi minimal 2 orang
terkait adanya bukti visum tersebut, secara hukum suami bisa dihukum dengan Pasal KDRT. silahkan di laporkan saja
untuk konsultasi lebih lanjut bisa hubungi no kami di 087792622545