SALAH SATU PIHAK DALAM PERJANJIAN MENINGGAL DUNIA, APA KONSEKUENSINYA? – Merupakan pembahasan yang sangat menarik dan penting. Karena kami yakin tidak semua orang mengetahui akan permasalahan tersebut. Dan hal ini tentu menjadi tanda tanya bagi para pihak yang melakukan perjanjian, jika hal tersebut benar-benar terjadi. Sedangkan perjanjian atau sebuah perikatan belum selesai atau belum berakhir. Lalu bagaimana kelanjutan dari perjanjian tersebut? apakah juga ikut berakhir atau bagaimana? Hal ini tentu sangat merugikan bagi salah satu pihak jika kewajiban dari Pihak yang meninggal dunia belum tuntas semuanya. Maka untuk itu kami tertarik untuk membahasnya di dalam artikel ini dengan judul SALAH SATU PIHAK DALAM PERJANJIAN MENINGGAL DUNIA, APA KONSEKUENSINYA?.
Bahwa sebagaimana yang telah kita ketahui dalam perjanjian tersebut terlibat beberapa orang, bisa saja 2 orang atau lebih. Hal ini sebagaimana pengertian dari perjanjian atau kesepakatan itu sendiri adalah kesepakatan antara 2 orang atau lebih mengenai suatu hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Selanjutnya pengertian Perjanjian menurut Pasal 1313 KUHperdata, Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa perjanjian atau kontrak adalah kesepakatan antara seseorang dengan seseorang lain atau lebih yang mana mereka saling mengikat diri dalam sebuah perjanjian tersebut. Atau dalam hal ini kita sebut saja yang melakukan perjanjian tersebut antara debitur dengan kreditur. Namun, bagaimana nasib perjanjian yang telah ditanda tangani dan disepakati, jika debitur atau kreditur meninggal dunia?
Atas pertanyaan tersebut, seharusnya jawabannya harus diatur dalam perjanjian terhadap para pihak. Tetapi pada umumnya mengenai hal tersebut terdapat 2 jawaban dilihat dari keberlangsungan perjanjiannya, yaitu perjanjian berakhir atau perjanjian tidak berakhir. Perlu diingat bahwa berakhirnya perjanjian karena meninggalnya salah satu pihak terdapat dalam beberapa bentuk perjanjian seperti: perjanjian pemberian kuasa (Pasal 1813 KUHPerdata), Perjanjian Kerja (Pasal 61 UU Ketenagakerjaan), dan perjanjian persekutuan (Paal 1646 KUHperdata).
Selanjutnya jika salah satu Pihak dalam perjanjian meninggal dunia adalah perjanjian tidak berakhir. Hal ini berhubungan dengan hukum waris, yang mana aturannya mengatur akibat hukum dari meninggalnya seseorang kepada ahli warisnya. hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 833 KUHPerdata menyatakan bahwa Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Kemudian dalam Pasal 1100 KUHPerdata juga menyatakan bahwa para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa jika sebuah perjanjian belum berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak, maka ahli waris ikut memikul untuk melanjutkan dan menyelesaikan perjanjian tersebut. Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika bapak/ibu ingin konsultasi secara langsung, bapak ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi via online di whatsapp kami di 0877-9262-2545 dengan format (Nama#Alamat#pekerjaan#Kronologis Masalah# Pertanyaan). Terima kasih