SEBAB-SEBAB MEWARISI ATAU MENDAPATKAN WARISAN
Harta Warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli waris. Pewaris adalah orang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta yang dapat diwarisi oleh ahli waris. Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan dari harta yang ditinggalkan oleh pewaris.
Selanjutnya, mengenai permasalahan warisan cukup banyak sekali terjadi di Indonesia. Mulai dari permasalahan siapa saja yang berhak menerima warisan, berapa pembagiannya, dan kapan harta warisan tersebut dapat dibagi? dan apa saja yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan warisan?
Maka dalam hal ini, kami akan menjabarkan terlebih dahulu terkait sebab-sebab mewarisi atau mendapatkan warisan. Mengenai permasalahan ini, agama Islam telah mengaturnya hal ini dapat dilihat di dalam al-Qur’an. Selain dari menurut seorang ulama yang bernama Sayid Sabiq pernah menuturkan bahwa seseorang dapat mewarisi harta peninggalan karena disebabkan oleh 3 (tiga) hal, yaitu: 1) Disebabkan karena adanya hubungan kerabat atau Nasab, 2) Mendapatkan warisan disebabkan karena adanya hubungan perkawinan dan, 3) Mendapatkan warisan disebabkan karena Memerdekakan budak.
Menurut literatur Hukum Islam disebutkan ada 4 (empat) penyebab seseorang saling mewarisi atau mendapatkan warisan, diantaranya, yaitu:
- Hubungan Perkawinan
Hubungan Perkawinan adalah hubungan yang terbentuk dengan adanya pernikahan atau perkawinan antara suami istri, maka dengan adanya hubungan perkawinan atau pernikahan tersebut, mereka bisa saling mewarisi. Suami dapat mewarisi harta istrinya yang telah meninggal dan sebaliknya Istri juga dapat mewarisi harta suaminya yang telah meninggal.
Pembagian harta warisan yang disebabkan oleh hubungan perkawinan tentu perkawinan yang sah baik secara agama maupun sah menurut hukum yang berlaku Indonesia. Dan perkawinan tersebut masih dalam keadaan untuk pada waktu saling mewarisi.
2. Adanya Hubungan Kekerabatan atau Nasab
Hubungan Kerabatan atau Nasab merupakan hubungan yang ditimbulkan dari perkawinan yang sah dan dari hubungan tersebut melahirkan keturunan, maka dengan adanya perkawinan yang sah dan melahirkan keturunan yang sah juga, maka mereka dapat saling mewarisi, ayah atau ibu dapat mewarisi harta anaknya yang telah meninggal dan sebaliknya, anak dapat mewarisi harta bapak atau ibunya yang telah meninggal dunia.
3. Wala’ atau memerdekakan Budak, dan
Wala’ atau memerdekakan budak merupakan salah satu penyebab seseorang seseorang dapat mewarisi. Namun, pada saat ini untuk budak tersebut tidak ada lagi.
4. Hubungan sesama Islam
Literatur Hukum Islam juga menjadikan hubungan sesama Islam atau sesama muslim menjadi salah satu penyebab saling mewarisi, namun saling mewarisi di sini terjadi setelah Pewaris atau orang muslim yang meninggal tersebut tidak menikah lagi atau belum pernah menikah, dan pewaris tersebut tidak mempunyai kerabat atau tidak mempunyai keturunan, dan beliau meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan, maka umat Islam yang lain dapat saling mewarisi.
Selanjutnya mengenai permasalahan warisan ini terutama mengenai penyebab saling mewarisi tidak hanya di atur di kalangan ulama, dan hukum Islam, namun juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 174, sebagai berikut;
- Saling Mewarisi disebabkan karena adanya hubungan darah
- Disebabkan karena adanya hubungan perkawinan, dan selanjutnya dalam hukum Perdata Barat juga disebutkan bahwa saling mewarisi disebabkan oleh;
- Karena kedudukan dia sendiri seperti hubungan darah
- Disebabkan karena kedudukannya sebagai ahli waris pengganti
- Saling mewarisi karena adanya surat wasiat dari pewaris.
Itulah penjelasan yang dapat kami sampaikan terkait penyebab saling mewarisi atau mendapatkan warisan. Jika bapak, ibu, dan saudara-saudara ingin konsultasi terkait warisan, maka bapak, ibu dan saudara-saudara dapat melakukan konsultasi melalui Telfon/ SMS/ Whatsapp di Nomor 0877 9262 2545.
Selain masalah warisan, kami juga memberikan kesempatan untuk melakukan konsultasi hukum terkait, permasalahan:
- Perceraian
- Hak Asuh Anak
- Pembagaian Harta Gono Gini
- Perubahan atau perbaikan nama
- Itsbat Nikah
- Pencatatan Pernikahan atau perkawinan
- Pembatalan Perkawinan
- Hutang Piutang
- Sengketa Tanah
- Wanprestasi
- Pidana dan lain-lainnya.
Satu tanggapan untuk “Sebab-sebab Mewarisi atau Mendapatkan Warisan”