SOLUSI HUKUM JIKA MANTAN SUAMI TIDAK MEMBERIKAN NAFKAH ANAK SESUAI PUTUSAN PENGADILAN

SOLUSI HUKUM JIKA MANTAN SUAMI TIDAK MEMBERIKAN NAFKAH ANAK SESUAI PUTUSAN PENGADILAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk dibahas. Sebagaimana yang telah kami bahas pada artikel-artikel sebelumnya, apabila pasangan suami istri yang telah dikarunia anak, anak adalah salah satu korban utama dari perceraian orang tuanya. Dengan terjadinya perceraian kedua orang tuannya efek yang paling dirasakan oleh seorang anak adalah hilangnya atau berkurangnya rasa kasih sayang. Selama ini rasa kasih sayang dirasakan secara utuh dalam sebuah rumah tangga, namun karena terjadinya perceraian kedua orang tuanya, dan orang tuanya harus berpisah baik secara hubungan perkawinan maupun tempat tinggal, maka secara otomatis kasih sayang tersebut akan berubah secara otomatis di rasakan oleh anak tersebut.

OLUSI HUKUM JIKA MANTAN SUAMI TIDAK MEMBERIKAN NAFKAH ANAK SESUAI PUTUSAN PENGADILAN
SOLUSI HUKUM JIKA MANTAN SUAMI TIDAK MEMBERIKAN NAFKAH ANAK SESUAI PUTUSAN PENGADILAN

Bahwa selain dari kasih sayang, hal lain yang juga akan di rasakan oleh anak tersebut adalah terkait nafkah. Dalam hal ini contohnya anak tersebut masih dibawah umur dan putusan pengadilan menetapkan pemegang hak asuh anak tersebut adalah ibunya, dan kemudian hakim juga menetapkan kewajiban ayahnya untuk memberi nafkah kepada anak tersebut, hingga anak tersebut dewasa, mandiri atau berumur 21 tahun di luar uang pendidikan dan kesehatan. Namun, pada kenyataannya setelah perceraian tersebut tidak sedikit seorang ayah yang melalaikan, bahkan tidak mau memberikan nafkah kepada anaknya dengan alasan yang tidak dibenarkan oleh hukum. Sehingga dengan kejadian demikian banyak mantan istri yang mengajukan pertanyaan terkait langkah hukum apa yang dapat ditempuh jika ayah atau mantan suami lalai atau tidak mau memberikan nafkah kepada anaknya. Sehingga untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami tertarik untuk membahas SOLUSI HUKUM JIKA MANTAN SUAMI TIDAK MEMBERIKAN NAFKAH ANAK SESUAI PUTUSAN PENGADILAN. 

Selanjutnya terkait langkah hukum atau solusi jika seorang ayah atau mantan suami lalai atau tidak mau memberikan nafkah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan, hal ini sudah diatur dalam Pasal 196 dan Pasal 197 HIR, sebagai berikut:

Pasal 196 HIR

“Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi putusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukan permintaan, baik dengan lisan maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari”.

Pasal 197 HIR

“Jika sudah lewat tempo yang ditentukan itu, dan yang dikalahkan belum juga memenuhi keputusan itu,  atau ia jika dipanggil dengan patut, tidak datang menghadap, maka ketua oleh karena jabatannya memberi perintah  dengan surat, supaya disita sekalian banyak barang -barang yang tidak tetap dan jika tidak ada, atau tidak cukup  sekian banyak barang tetap kepunyaan orang yang dikalahkan itu sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan  itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu”. 

Dari penjelasan pasal di atas,bisa kita simpulkan bahwa jika mantan suami atau ayah lalai atau tidak mau memberikan nafkah kepada anaknya sebagaimana yang terdapat dalam putusan pengadilan, dengan alasan tidak yang tidak dibenarkan oleh hukum. Maka seorang ibu dari anak-anak tersebut dapat mengajukan permohonan atau permintaan ke Pengadilan agar Pengadilan memanggil ayah atau mantan suami untuk menjalankan kewajibannya.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat. Jika Bapak/ibu butuh konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh pengacara, kuasa hukum, lawyer untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, maka bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Kami melayani konsultasi hukum, pembuatan berkas, pendampingan hukum, jasa pengacara di bidang perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, sengketa waris, itsbat nikah, pencatatan perkawinan, wali adhol, pembatalan pernikahan, pengangkatan anak, sengketa perusahaan, ketenagakerjaan, penipuan, penggelapan, perceraian PNS, penganiayaan, narkoba dan lain-lainnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *