SOLUSI TERBAIK PEMBAGIAN HARTA BERSAMA, JIKA HARTA BERSAMA TERSEBUT MASIH MENJADI ANGGUNAN DI BANK – berbicara mengenai harta bersama merupakan harta milik suami istri yang diperoleh selama mereka berdua menikah. Terkiat permasalahan harta gono gini atau harta bersama ini diatur di dalam Pasal 35 Undang-undnag Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa jika perkawinan putus, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yaitu hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya.
Perlu diketahui bahwa harta yang dimiliki selama pernikahan termasuk uang, kendaraan, atau barang lainnya baik itu barang bergerak maupun barang yanng tidak bergerak baik itu dibeli berdua atau dibeli dari hasil uang gaji suami saja atau istri saja baik statusnya dibeli secara tunai maupun kredit atau status kreditnya masih jalan, maka semua itu tetap menjadi harta bersama.
Dalam fakta dilapangan ketika pasangan suami istri telah bercerai, masih banyak terdapat harta bersama atau harta gono gininya yang masih berstatus kredit. Lalu bagaimana cara penyelesaian? Jika tetap bersekukuh untuk pembagian harta bersama secara hukum yaitu mengajukan gugatan ke Pengadilan, maka ada beberapa kemungkinan, diantaranya:
- Hakim dapat memutuskan agar harta bersama yang sedang proses kredit berjalan tersebut dijual melalui over kredit kepada pihak ketiga, yang hasil keuntungan atau penjualannya dibagi seperdua bagian menjadi hak mantan suami dan kemudian seperdua menjadi hak mantan istri.
- Hakim di Pengadilan dapat juga memutuskan sisa hutang yang belum dibayarkan dari pembelian harta bersama kredit tersebut yaitu seperdua menjadi tanggungan mantan suami dan seperdua lagi menjadi tanggungan mantan istri.
- Terakhir Hakim di Pengadilan juga bisa memberikan putusan menyatakan tidak diterimany a gugatan pembagian harta gono gini bila statusnya masih dalam kredit dengan dasar hukum SEMA No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rapat Pleno Kamar Agama Perkara Keluarga.
Dari beberapa putusan di atas, kami disini memberikan solusi terbaik sebagaimana praktek yang telah kami coba selama ini. Jika harta gono gini atau harta bersama masih berstatus kredit atau anggunan di bank, maka solusi terbaik adalah coba penyelesaiannya didiskusikan bersama dengan mantan istri atau mantan suami, apakah harta bersama ini akan dijual bersama, kemudian hasil penjualannya dijadikan untuk pelunasan hutang di bank, dan kemudian sisa dari pelunasan itu dibagi seperdua untuk mantan suami dan seperdua untuk mantan istri. Selain dari juga ada soslusi lain yang mana harta bersama tersebut dapat dihibahkan ke Pihak Ketiga dalam hal ini anak atau orang tua. Solusi ini menurut kami merupakan solusi yang terbaik, dan cepat dalam menyelesaikan dan tidak terlalu menyita waktu dan tenaga para pihak.
Demikianlah artikel ini, semoga menambah wawasan dan tambahan referensi bagi para pembaca. Namun di samping itu, jika Bapak/ibu ingin konsultasi permasalahan hukum, baik perceraian, pembagian harta gono gini, sengketa warisan, hak asuh anak, hutang piutang, pemberkasan, legal opinion, kasus perusahaan, PHK, Penggelapan, Penipuan, Pemalsuan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Penggelapan dalam Jabatan, dan lain-lainnya. Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp 0877-9262-2545. Terima kasih