STNK MATI APAKAH KENDARAAN BISA DI SITA POLISI

STNK MATI APAKAH KENDARAAN BISA DI SITA POLISI – berbicara mengenai STNK mati, merupakan pembahasan yang cukup menarik. Hal ini sangat banyak terjadi dalam masyarakat yang kendaraannya mengalami mati atau alias tidak di perpanjang pajaknya. Dan mengenai penyebab STNK ini mati juga cukup banyak penyebabnya, bisa saja belum ada uang untuk melakukan perpanjangan pad saat itu. Atau bisa jadi malas menunggu dan antri di kantor Samsat atau bisa saja karena faktor lainnya. Sebelum kita membahas mengenai STNK MATI APAKAH KENDARAAN BISA DI SITA POLISI, perlu kita ketahui apa itu STNK? dan apa itu STNK mati?

STNK merupakan singkatan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Bahasa STNK lebih di kenal di dalam masyarakat  jika dibandingkan dengan Surat Kendaraan Nomor Kendaraan. Dan selanjutnya yang dimaksud dengan STNK mati adalah STNK kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya oleh pemiliknya, yang mana pajak kendaaran tersebut ada 2 macam, yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Pajak tahunan adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya, kemudian pajak lima tahunan adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap lima tahun, yang mana pajak lima tahunan ini kendaraan harus diganti plat nomornya menjadi baru dengan masa berlakunya plat nomor itu sendiri juga baru. Dalam hal ini jika pajak tidak dibayarkan atau pajak kendaraan mati, maka pemilik kendaraan bisa dikenai sanksi administratif, karena pada prinsipnya membayar pajak kendaraan adalah wajib dan polisi bisa menahan STNK kendaraan tersebut.

Bahwa selain polisi berwenang untuk menahan STNK kendaraan tersebut, polisi juga memilki wewenang untuk melakukan penyitaan  terhadap kendaraan tersebut, hal ini sebagaimana yang telah ditaur dlam Pasal 260 ayat 1 UU LLAJ yang berbunyi: ” Dalam hal penindakan pelanggaran  dan penyidikan  tindak pidana, penyidik kepolisian  negara republik indonesia selain yang diatur  di dalam kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang tentang kepolisian  Negara Republik Indonesia, di bidang lalu lintas dan angkutan jalan berwenang:

STNK MATI APAKAH KENDARAAN BISA DI SITA POLISI
STNK MATI APAKAH KENDARAAN BISA DI SITA POLISI
  1. Memberhentikan, melarang atau menunda pengoperasian dan menyita  sementara  kendaraan  bermotor yang patut diduga melanggar peraturan  berlalu lintas atau merupakan  alat dan atau hasil kejahatan.
  2. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan  tindak pidana di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
  3. Meminta keterangan  dari pengemudi, pemilik,  kendaraan bermotor  dan atau Perusahaan  Angkutan Umum.
  4. Melakukan penyitaan  terhadap surat  izin mengemudi, kendaraan bermotor, muatan, surat tanda nomor kendaraan bermotor  dan atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.
  5. Melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran  atau kejahatan lalu lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan.
  7. Menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti.
  8. Melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan lalu lintas atau
  9. Melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggungjawab.

Bahwa aturan lebih lanjut, dalam Pasal 32 ayat 6  huruf a PP 80/2012 dinyatakan bahwa penyitaan  atas kendaraan bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran  jika salah satunya kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah  pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.

Dari penjelasan di atas dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa jika seseorang memiliki atau terdapat STNK mati, maka sesuai dengan ketentuan Pasal di atas maka seseorang tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa penghapusan registratif dan identifikasi kendaraan bermotor, sanksi tilang disertai denda, hingga penyitaan kendaraan oleh penyidik kepolisian. Perlu diingat bahwa jika hal tersebut terjadi di jalanan dan polisi menyita kendaraan tersebut setelah terbukti bahwa kita tidak membayar pajak sesuai dengan jangka waktu yang tertulis pada STNK, maka dalam hal ini Bapak/ibu tidak perlu marah dan berdebat dengan pihak kepolisian tersebut, karena mereka hanya melakukan tugasnya dengan tujuan masyarakat lebih tertip pajak dan disiplin secara administratif.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat. Jika Bapak/ibu ingin konsultasi hukum, baik hukum perdata perceraian, hak asuh anak, itsbat nikah, pembagian harta gono gini, sengeketa waris, hutang piutang dan perkara pidana lainnya, maka bapak/ ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp 0877-9262-2545. Terima kasih.

Pengacara jogja/Pengacara Yogyakarta, Pengacara sleman, Pengacara Bantul, Pengacara Kulonprogo/Wates, pengacara gunungkidul, Wonosari, Klaten, Boyolali, Semarang, Mungkid, Magelang, Temanggung salatiga, dan lain-lainnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *