SYARAT MENGURUS PENETAPAN AHLI WARIS UNTUK KEBUTUHAN PENCAIRAN HARTA PEWARIS DI BANK – merupakan pembahasan yang sangat penting dan menarik. Hal ini permasalahan yang cukup banyak terjadi di dalam masyarakat. Namun, mereka belum memahami bagaimana cara untuk menyelesaikannya. Selain dari itu, karena mereka telah mendapatkan informasi dari bank, yang dalam pencairan harta pewaris di bank harus memenuhi syarat yaitu Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan.
Perlu dicatat bahwa prosedur tersebut, pihak bank bukan tidak mau untuk mencairkannya. Namun di sini Pihak Bank hanya meminta kepastian hukum terhadap ahli waris yang akan melakukan pencairan harta warisan di Bank. Karena dengan adanya kepastian hukum tersebut pihak Bank tidak salah sasaran dalam memberikan atau mencairkan harta pewaris yang telah diberi amanah untuk menyimpan dan dikelola oleh bank tersebut. Hal ini merupakan keamanan buat bank itu sendiri, jika tidak adanya sebuah kepastian hukum yang menerangkan bahwa para ahli waris merupakan benar-benar ada hubungan keluarga atau hubungan hukum dengan Pewaris, maka jika pihak Bank tetap mencairkan harta pewaris tanpa adanya kepastian hukum dari pengadilan dan kemudian salah sasaran, dan kemudian ada tuntutan dari Ahli Waris, maka Pihak Bank wajib mengganti rugi atas kesalahan tersebut.
Maka untuk menghindari masalah tersebut, Pihak Bank di sini mewajibkan adanya penetapan ahli waris dari Pengadilan untuk pencairan harta Pewaris di Bank. Langkah Bank tersebut sudah tepat dan mempunyai dasar hukum yang jelas sebagaimana yang terdapat dalam Pasl 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan UU Tentang Peradilan Agama, yang berbunyi sebagai berikut: “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di Bidang Waris”.
Dari penjelasan di atas dapat di tarik sebuah kesimpulan, jika Pihak ahli waris ingin mencairkan uang pewaris yang ada di bank, maka pihak ahli waris tersebut harus terlebih dahulu mengurus peneteapan ahli waris di Pengadilan, jika penetapan tersebut sudah di keluarkan oleh Pengadilan, maka penetapan tersebut bisa di bawa ke bank sebagai syarat untuk mencairkan harta pewaris yang di simpan di bank selama ini.
Selanjutnya syarat-syarat untuk mengurus Penetapan ahli waris di Pengadilan adalah sebagai berikut:
- Surat Permohonan secara tertulis ke pada Pengadilan Agama
- KTP Pewaris
- Surat Kematian Pewaris
- KTP ahli Waris
- Akta Kelahiran ahli waris
- Kartu Keluarga
- Buku Nikah Pewaris
- Bukti kepemilikan benda atas nama Pewaris bila ingin menetapkan benda-benda yang akan dibagi untuk ahli waris
- Saksi minimal 2 orang
Demikianlah artikel ini, semoga menambah wawasan dan tambahan referensi bagi para pembaca. Namun di samping itu, jika Bapak/ibu ingin konsultasi permasalahan hukum, baik perceraian, pembagian harta gono gini, sengketa warisan, hak asuh anak, hutang piutang, pemberkasan, legal opinion, kasus perusahaan, PHK, Penggelapan, Penipuan, Pemalsuan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Penggelapan dalam Jabatan, dan lain-lainnya. Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp 0877-9262-2545. Terima kasih