SYARAT PENGAJUAN PERCERAIAN BAGI NON MUSLIM

SYARAT PENGAJUAN PERCERAIAN BAGI NON MUSLIM – Merupakan pembahasan yang sudah banyak di bahas oleh para advokat. Dan pembahasan tersebut banyak kami temukan di beberapa artikel di website. Namun dari sekian banyaknya yang telah membahas hal tersebut. Tidak menjamin masih banyak yang mempertanyakannya, dalam hal  ini tidak  hanya  masyarakat awam, tetapi juga para advokat/ pengacara. Kami berfikiran positif mungkin rekan sejawat kami masih baru berpraktek, atau mungkin saja rekan sejawat kami ada perkara khusus di luar perceraian yang mereka selesaikan. Jadi mereka tidak terlalu paham mengenai syarat-syarat pengajuan perceraian di pengadilan.

Jadi, hal ini sebagai catatan bagi para klien yang ingin mencari advokat, pengacara untuk mengambil jasanya dalam pengajuan perceraiannya. Karena belum tentu semua advokat, lawyer, kuasa hukum dan pengacaran yang betul-betul memahaminya. Memahaminya di sini tidak hanya sebagai teoritis namun juga memahami dalam prakteknya. Maka untuk itu agar tidak salah mencari pengacara khusus dibidang perceraian muslim maupun non muslim, Bapak/ibu dapat mengunjungi Kantor Pengacara Gusrianto, baik secara langsung atau secara online di whatsapp 0877-9262-2545. 

Selanjutnya kembali lagi kita ke judul artikel ini. Berbicara mengenai syarat-syarat pengajuan perceraian muslim dan non muslim tentu terdapat beberapa perbedaan. Perbedaan di sini tidak hanya dari segi syarat-syaratnya. Tetapi dari segi isi gugatan yang terdiri dari posita dan petitumnya juga terdapat perbedaan. Dan Tempat pengajuannya juga berbeda, Muslim di Pengadilan agama, sedangkan non muslim di Pengadilan Negeri. Hal ini perlu diingat dan dicatat biar gugatan tidak ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan. Khusus dalam artikel ini, kami hanya membahas mengenai SYARAT PENGAJUAN PERCERAIAN BAGI NON MUSLIM.

Syarat-syarat pengajuan perceraian bagi Non Mulim ke Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut:

  1. Akte Perkawinan dari Dinas Catatan Sipil
  2. Akte Pemberkatan
  3. Identitas Penggugat
  4. Saksi Minimal 2 orang
  5. Akte lahir anak (jika ada anak)

Demikianlah pembahasan artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share dan di bagikan. Terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *