SYARAT PENGAJUAN PERWALIAN ANAK DI PENGADILAN AGAMA – Merupakan pembahasan lanjutan dari artikel sebelumnya. Sebelumnya kami telah menulis artikel yang berjudul 2 cara agar dapat menjadi wali anak di bawah umur. Dari artikel tersebut dapat kita simpulkan bahwa seseorang dapat menjadi wali bagi anak di bawah umur dengan cara, pertama wasiat atau penunjukan langsung oleh orang tua anak yang di saksikan oleh 2 orang saksi dan kedua, bisa didapatkan melalui putusan atau penetapan dari Pengadilan.
Namun, dalam artikel ini, kami hanya membahas mengenai perwalian yang di dapatkan melalui putusan atau penetapan dari Pengadilan. Kenapa kami tidak membahas perwalian di dapatkan secara wasiat atau penunjukan langsung dari orang tua anak, karena secara otomatis dengan adanya wasiat atau penunjukan tersebut, maka pihak yang menerima wasiat atau yang mendapatkan menunjukan sudah langsung menjalankan wasiat tersebut. Maka hal ini berbeda dengan pihak yang belum mendapatkan wasiat dari orang tua si anak. Maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan perwalian ke Pengadilan untuk mendapatkan penetapan atau putusan dari pengadilan.
Bahwa untuk mendapatkan penetapan atau putusan dari pengadilan terkait perwalian anak di bawah umur, merupakan hal yang tidak mudah. Harus melalui persidangan terlebih dahulu. Selain dari itu ada beberapa hal yang harus dilengkapi dan dipersiapkan. Maka untuk lebih jelasnya kami akan menjelaskannya melalui artikel yang berjudul SYARAT PENGAJUAN PERWALIAN ANAK DI PENGADILAN AGAMA, adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:
- Surat permohonan perwalian
- Identitas dan KK Para Pemohon
- Akte kelahiran anak yang akan diwalikan
- Buku nikah Para Pemohon
- Surat keterangan tujuan perwalian
- Surat pernyataan kesanggupan Pemohon untuk menjadi wali
- Surat persetujuan untuk menjadi wali bagi suami istri yang sudah menikah
- Surat pernyataan tertulis terkait Pemohon tidak pernah melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak.
- Bukti-bukti lain yang dapat mendukung permohonan perwalian anak.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca, silahkan di share kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Terimakasih