TAHAP-TAHAP PENDAFTARAN MEREK – merupakan salah satu pembahasan yang sangat menarik. Tujuan dari pembahasan ini adalah agar setiap orang yang mempunyai merek yang merupakan hasil ciptaannya sendiri memahami cara pendaftaran merek. Dan merek didaftarkan bertujuan untuk melindungi hasil ciptaan tersebut, agar tidak dipakai oleh orang lain. karena dengan adanya merek yang sama dan sama-sama mengkleim milik pribadi masing-masing, maka hal tersebut akan mendatangkan masalah dikemudian hari dan bahkan banyak terjadi di jaman sekarang ini banyak dari masyarakat yang saling menggugat atas suatu merek. Karena semua orang merasa memiliki terhadap merek tersebut.

Merek menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek. Merek adalah tanda dengan ciri khas berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, corak warna, kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Maka untuk itu agar merek kita dapat dilindungi secara hukum, maka merek yang kita miliki harus di daftarkan. Hal ini bertujuan orang tidak semerta-merta memakai merek yang sudah kita miliki. Apalagi merek tersebut sudah dikenal orang banyak dan telah mentangkan pundi-pundi bisnis kedepannya. Maka tentu semua orang akan berusaha untuk memiliki merek tersebut. Dan apabila sudah didaftarkan maka orang lain tidak akan bisa mendaftarkan merek tersebut untuk kedua kalinya.
Berikut TAHAP-TAHAP PENDAFTARAN MEREK:
- Penelusuran Merek adalah merupakan langkah yang pertama kali yang harus kita lakukan. Tujuan dari penelusuran merek ini adalah menghindari adanya persamaan merek yang kita miliki dengan orang lain, dan jika merek orang lain tersebut sudah terdaftar maka merek yang kita miliki tidak akan bisa kita daftarkan lagi. Dan jika kita paksakan maka akan terjadi penolakan dari www. dgip.go.id. Jadi untuk menghindari penolakan tersebut, maka dianjurkan terlebih dahulu untuk melakukan penelusuran merek.
- Menyiapkan syarat-syarat permohon, seperti: (1) Pemohon (perusahaan, Badan hukum, perorangan) harus mengisi terlebih dahulu biodata seperti nama, alamat lengkatp, tanggal lahir dan lain-lainnya, (2) Menyiapkan 10 contoh merek berukuran maksimal 9×9 cm, minimal 2×2 cm, (3) Menyiapkan daftar barang atau jasa yang diberi merek. (4) Surat pernyataan kepemilikan merek dari dari Pemohon, (5) Surat kuasa jika dikuasakan, (6) Foto copy KTP Pemohon, (7) Foto copy NPWP bagi perusahaan.
- Prosedur pendaftaran Merek. Dalam hal prosedur pendaftaran merek terdapat 2 bagian, yaitu: Pengajuan pendfataran merek langsung dilakukan oleh Pemohon dan pendaftaran merek melalui proses verifikasi oleh Ditjen HKI. Pemohon akan mengisi formulir dan kemudian ditambah dengan persyaratan lain sebagai pendukung seperti: Surat keterangan usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), etiket merek, Surat kuasa khusus, Bukti pembayaran pendaftaran merek, bukti penerimaan pendaftaran merek. Setelah semuanya dilapirkan maka Ditjen HKI akan memeriksa pendaftaran tersebut hingga menerbitkan sertifikatnya.
- Pemeriksaan Formalitas dan Pemeriksaan substantif. Pemeriksaan Formalitas merupakan pemeriksaan yang pertama kali dilakukan oleh Ditjen HKI dalam hal ini perlu diingat dan dipastikan bahwa semua kelengkapan pendaftarannya sudah siap dan sudah di upload. Jika terdapat kekurangan persyaratan maka Ditjen HKI akan memberikan waktu hingga 2 bulan semenjak permintaan pertama diterima. Dan selanjutnya dalam jangka waktu 30 hari terhitung semenjak tanggal penerimaan pendaftaran merek, Ditjen HKIakan melakukan pemeriksaan substantif terhadap merek tersebut. Perlu diketahui bahwa pemeriksaan ini meliputi permohonan tersebut termasuk kepada ketegori yang dimohonkan atau tidak dan melihat apakah sudah ada pendaftaran dengan merek dan kelas yang sama atau tidak. Dalam pemeriksaan ini Dijten HKI melakukannya cukup lama yaitu selama 9 bulan.
- Pengumuman Permohonan dengan Pengajuan Keberatan dan Sanggahan. Bahwa setelah adanya persetujuan tersebut maka 10 hari semenjak tanggal di setujui dalam pemeriksaan substantif, Ditjen HKI akan mengumumkan permohonan tersebut dalam berita resmi merek. Adapun pengumuman tersebut berlangsung selama 3 bulan. Dalam hal Pemohon merasa ada keberatan, Pemohon bisa mengajukan keberatan secara tertulis kepada Ditjen HKI paling lama dua bulan sejak tanggal penerimaan salinan keberatan.
- Pemeriksaan Kembali. Dalam hal terdapat sanggahan atau keberatan, maka surat keberatan tersebut sebagai bahan pertimbangan bagi Ditjen HKI dalam pemeriksaan kembali terhadap permohonan yang telah selesai diumumkan tersebut. Adapun proses ini akan berlangsung selama 2 bulan semenjak berakhirnya pengumuman. Dan selanjutnya jika tidak ada masalah atau masalah dapat diselesaikan disetiap prosesnya, terakhir Ditjen HKI akan menerbitkan sertifikat pendaftaran merek dan menyerahkannya kepada Pemohon atau melalui kuasanya. Dalam hal ini akan memakan waktu selama 30 hari semenjak tanggal permohonan merek disetujui atau berada dalam daftar umum merek.
Demikianlah artikel tentang tahap-tahap pendaftaran merek, semoga bermanfaat. Jika Bapak/Ibu ingin merek miliknya di daftarkan dan membutuhkan pendampingan dalam mendaftarkannya, bapak/Ibu bisa datang langsung ke kantor kami, atau hubungi kami via online di whatsapp 0877-9262-2545. Terima kasih.