TATA CARA MENGURUS DUPLIKAT BUKU NIKAH YANG HILANG – merupakan pembahasan yang sangat penting untuk dibahas. Mengingat bahwa kehilangan buku nikah tersebut sering sekali terjadi. Kami yakin bahwa kehilangan buku nikah merupakan suatu hal yang tidak diinginkan oleh setiap pasangan suami istri yang telah menikah secara resmi dan telah memperoleh buku nikah tersebut. Namun kehilangan buku nikah tetap terjadi walaupun pasangan suami istri tersebut sudah menyimpannya dengan sebaik-baiknya. Maka dengan kejadian demikian, sehingga muncullah beberapa pertanyaan di antaranya, Apakah buku nikah yang hilang bisa diterbitkan lagi? bagaimana tata cara pengurusan buku nikah yang hilang? dan diterbitkan di mana buku nikah yang hilang tersebut? Untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, kami mencoba menulis artikel ini dengan judul TATA CARA MENGURUS DUPLIKAT BUKU NIKAH YANG HILANG.
Bahwa sebelum kita membahas mengenai tata cara pengurusan duplikat buku nikah yang hilang. Kita wajib memahami apa itu buku nikah dan seberapa penting memiliki buku nikah bagi pasangan suami istri yang telah menikah. Buku nikah adalah Dokumen resmi berupa kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya pernikahan. Dan untuk mendapatkan buku nikah tersebut setelah adanya keterangan atau ucapan sah dari saksi-saksi yang menghadiri acara pernikahan tersebut. Dari defenisi buku nikah di atas, dapat kita simpulkan bahwa memiliki, menyimpan buku nikah merupakan hal yang wajib. Karena memiliki buku nikah merupakan bukti bahwa pasangan suami istri tersebut sudah sah menikah baik secara agama maupun secara hukum negara.
Lalu, bagaimana dengan pasangan suami istri yang pada kenyataannya sudah menikah sah secara agama maupun secara hukum negara dan telah memiliki buku nikah sebagaimana mestinya. Namun, buku nikah tersebut hilang. Solusinya bagaimana? sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20/2019 Pasal 39 terkait sebab-sebab seseorang harus mengurus duplikat buku nikah, adalah sebagai berikut:
- Buku Nikah Hilang
- Buku Nikah Rusak
Selanjutnya sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 39 di atas, bahwa bagi pasangan suami istri yang buku nikahnya hilang, maka sebagai pengganti buku nikah tersebut, pasangan suami istri dapat mengurus duplikat buku nikah. Adapun tata cara pengurusan duplikat buku nikah yang hilang adalah sebagai berikut:
- Membuat surat kehilangan di kepolisian terkait kehilangan buku nikah.
- Surat kehilangan dari kepolisian tersebut di bawah ke KUA tempat melangsungkan pernikahan sebelumnya.
- Pas foto 2×3 background Biru masing 2 untuk istri dan 2 untuk suami
- Surat kuasa (jika dikuasakan dalam pengurusannya)
Demikianlah pembahasan artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika bapak/ibu ingin konsultasi terkait pengurusan duplikat buku nikah yang hilang atau permasalahan hukum lainnya, seperti perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono gini, sengketa warisan, itsbat nikah, cerai talak, cerai gugat, Perbuatan melawan hukum, Wanprestasi dan sebagainnya. Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui wahtsapp kami di 0877-9262-2545.