Tata Cara Pengajuan Perceraian di Pengadilan

Tata Cara Pengajuan Perceraian di Pengadilan

Tata Cara Pengajuan Perceraian di Pengadilan
Tata Cara Pengajuan Perceraian di Pengadilan

Tata Cara Pengajuan Perceraian merupakan prosedur dan syarat yang harus di pahami dalam pengajuan perceraian. Prosedur dan syarat ini berlaku bagi muslim yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama dan begitu juga bagi non muslim yang mengajukan perceraian di pengadilan negeri. Antara prosedur dan syarat perceraian di pengadilan agama sama dengan prosedur dan syarat perceraian di pengadilan negeri, maka hal tersebut sangat perlu dipahami bagi semua orang yang akan mengajukan perceraian, agar dalam pengajuan tidak salah baik itu dalam prosedurnya maupun berkas yang harus di siapkan untuk mengajukannya.

Tata cara Pengajuan Perceraian ke pangadilan harus di perhatikan dan di pelajari oleh setiap orang yang akan mengajukan perkaranya ke Pengadilan, hal ini bertujuan agar Perkara yang mereka ajukan tidak sia-sia, dan tidak membawa hasil yang baik. Maka oleh sebab itu Tata Cara Pengajuan Perceraian ke Pengadilan ini harus betul-betul dipahami dan di pelajari. 

Sebelum kita membahas mengenai prosedurnya, ada beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum pengajuan, adapun syarat-syarat tersebut adalah sebegai berikut:

  1. Buku/ akte nikah asli atau duplikat buku nikah atau akte nikah

Buku nikah/ akte nikah asli merupakan dokumen penting yang menunjukan bahwa telah terjadi peristiwa hukum antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. buku nikah atau akte nikah sangat penting sekali dalam pengajuan perceraian karena dengan adanya buku nikah atau akte nikah maka hakim di pengadilan dapat mengetahui bahwa telah terjadi perkawinan. Pentingnya buku nikah atau akte nikah maka jika terjadi kehilangan buku nikah atau akte nikah maka hal tersebut dapat di ganti dengan duplikat buku nikah atau duplikat akte nikah.

    2.  Identitas Penggugat atau Pemohon

Identitas Penggugat atau Pemohon merupakan hal yang sangat penting disiapkan sebelum mengajukan perceraian, karena hakim akan melihat siapa sebenarnya yang mengajukan perceraian ke pengadilan, Identitas tersebut bisa berbentuk KTP, SIM atau identitas lainnya.

     3. Identitas Tergugat atau Termohon

Identitas Tergugat atau Termohon juga sangat penting untuk disiapkan karena hal tersebut bertujuan agar Gugatan atau Permohonan perceraian tersebut jelas berlawan dengan siapa, selain dari itu identitas ini juga bertujuan agar mempermudah dalam pemanggilan Tergugat atau Termohon ke pengadilan untuk melakukan persidangan.

    4. Surat gugatan atau permohon perceraian di pengadilan

Surat gugatan atau permohon perceraian merupakan surat atau permohonan perceraian ke pengadilan yang berisikan peristiwa-peristiwa hukum semenjak terjadinya pernikahan hingga saat mengajukan perceraian. Surat Gugatan atau Permohonan ini bisa dibikin sendiri atau bisa melalui pusat bantuan hukum yang ada di pengadilan, atau bisa juga dibuat melalui pengacara atau lawyer yang telah terbiasa dalam mengurus perceraian.

    5. AKte anak (Bagi yang telah mempunyai anak)

Akte anak bagi pasangan yang telah dikaruniai anak hal ini sangat penting dalam pengajuan perceraian bagi pasangan yang akan melakukan perceraian sekaligus memintak atau memohon untuk hak asuh anak. Bahwa dengan akte lahir anak tersebut hakim akan memberikan pertimbangan hukum terkait anak tersebut apakah jatuh kepada ibunya atau ayahnya, namun secara hukum anak yang masih dibawah umur hak asuhnya kepada ibunya, namun untuk menentukan hal tersebut hakim perlu bukti yaitu akte kelahiran anak.

     6. Saksi minimal 2 orang

Saksi minimal 2 orang dalam perceraian juga hal yang penting sekali dan hal ini tidak boleh tidak ada. Kategori saksi ini adalah orang-orang terdekat dari Penggugat atau Tergugat yang mengetahui permasalahan rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat. Adapun saksi tersebut akan dimintai keterangannya oleh hakim di pengadilan untuk menjelaskan permasalahan apa yang telah terjadi dalam rumah tangga Penggugat dengan Tergugat. Saksi tersebut di pengadilan minimal 2 orang, jika saksi dalam perceraian tersebut tidak ada atau cuman 1 orang, maka keterangan tersebut tidak cukup, hal tersebut adapt berisiko gugatan atau permohonan di tolak di pengadilan.

    7. Surat Keterangan atau Pengantar dari RT atau RW tempat domisili

Surat keterangan ini juga hal yang sangat penting bagi siapa yang mengajukan perceraian secara pribadi atau sendiri ke pengadilan tanpa bantuan pengacara atau lawyer. Namun untuk meminta surat keterangan atau pengantar dari RT atau RW hal tersebut sangat sulit untuk mendapatkannya, karena terkadang RT/RW setempat tidak menginginkan warganya melakukan perceraian, selain sulit mendapatkannya namun ada faktor lain karena meminta surat keterangan atau pengantar perceraian tersebut dapat mendatangkan malu, karena perceraian terkadang bersifat privasi, maka hal tersebut dapat mendatangkan malu karena aib keluarga dengan adanya perceraian tersebut, terkadang tidak hanya RT/RW yang mengetahui namun hal tersebut bisa diketahui oleh orang banyak. Sebagai catatan jika mengajukan perceraian menggunakan bantuan Pengacara atau Lawyer maka surat keterangan atau surat pengantar tersebut tidak dibutuhkan.

    8. Membayar Uang Panjar kepengadilan

Uang panjar ke pengadilan merupakan uang pendaftaran gugatan atau permohonan ke Pengadilan. Adapun uang tersebut bertujuan untuk memanggil para pihak untuk melakukan persidangan di pengadilan.

Itulah beberapa syarat yang harus diperhatikan dan dipersiapkan sebelum mengajukan perceraian ke Pengadilan, agar apa yang diajukan dan diinginkan terkait permohonan atau gugatan perceraian dapat dikabulkan oleh hakim di Pengadilan.

Selanjutnya prosedur dalam pengajuannya yaitu dimulai dari;

  1. Pendaftaran gugatan atau permohonan ke pengadilan
  2. Sidang pertama,  yaitu Mediasi jika para pihak Penggugat/ Pemohon dengan Tergugat/ Termohon datang
  3. Sidang kedua, yaitu Pembacaan Gugatan atau permohonan
  4. Sidang ketiga yaitu jawaban dari Termohon atau Tergugat
  5. Sidang keempat yaitu Replik
  6. Sidang kelima yaitu duplik
  7. Sidang ke enam yaitu bukti dan saksi dari Penggugat atau Pemohon
  8. Sidang ke tujuh yaitu bukti dan saksi dari Termohon atau Tergugat
  9. Sidang kedelapan yaitu kesimpulan
  10. Sidang kesembilan yaitu putusan

Sebagai catatan terkait persidangan hal ini dapat berubah sewaktu-waktu bisa lebih cepat dari keterangan di atas, bahkan bisa lebih lama karena hal tersebut tergantung pihak dalam persidangan.

Kami adalah kantor pengacara yang sangat profesional dalam bidang perceraian, jika bapak/ibu dan saudara ingin melakukan konsultasi terkait perceraian atau ingin memakai jasa kami, maka bapak/ibu dan saudara dapat datang langsung ke kantor kami atau hubungi nomor kontak kami di 0877-9262-2545 (Telfon/ Whatsapp).

Demikianlah paparan mengenai Tata Cara Mengajukan Perceraian ke Pengadilan semoga bermanfaat bagi kita semua. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *