TATA CARA RUJUK SETELAH PERCERAIAN – Merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dibahas. Terkait tata cara rujuk tidak semua orang memahaminya. Apalagi ingin rujuk setelah melakukan perceraian di pengadilan. Berbicara mengenai perceraian tidak semua orang menginginkan terjadinya perceraian. Namun dari sekian banyak masyarakat yang melakukan perceraian tentu ada juga yang menginginkan setelah perceraian tersebut kembali bersuami istri dalam arti kata rujuk. Maka untuk itu, kami mencoba menulis artikel ini berharap setelah membaca dan mempelajarinya dapat mendatangkan ilmu baru bagi para pembaca.

Rujuk dalam istilah hukum berarti kembali. Orang yang rujuk kepada istrinya berarti kembali kepada istrinya. Rujuk menurut fiqih dalam hal ini menurut al-Mahalli Rujuk adalah Kembali ke dalam hubungan perkawinan dari cerai yang bukan bain, selama masa idddah. Sedangkan Rujuk menurut KBBI adalah kembalinya suami kepada istrinya yang ditalak, yaitu talak satu atau talak dua, ketika istri masih di masa iddah.
Suami istri yang telah bercerai dan kedua belah pihak ingin rujuk, suami istri tersebut harus memiliki kutipan buku pendaftaran rujuk. Buku pendaftaran rujuk merupakan buku yang harus di isi oleh suami istri yang hendak rujuk. Buku tersebut terdapat di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Pegawai Pencatat Nikah. Maka untuk mendapatkan buku tersebut suami istri harus datang bersama-sama ke Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami istri dengan membawa penetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan lain seperti akte cerai.
Bahwa setelah semua berkas di kumpulkan, maka Pegawai Pencatat Nikah akan melihat dan mempelajari apakah pasangan suami istri telah memenuhi syarat untuk rujuk. Dan apakah suami istri tersebut memenuhi syarat rujuk sesuai munakahat. Dan apakah rujuk masih dalam masa iddah talak raj’i. Kemudian juga dilihat apakah benar-benar dari istri yang sah sebelumnya. Setelah proses pemeriksaan tersebut selesai. Dan suami dinyatakan dapat rujuk atas persetujuan istrinya. Proses rujuk tersebut harus disaksikan oleh dua orang saksi didepan Pegawai Pencatat Nikah. Kemudian Pegawai Pencatat Nikah akan membuatkan Kutipan buku pendaftaran rujuk untuk masing-masing suami istri. Dan terakhir yaitu Pegawai Pencatat Nikah akan membuatkan surat keterangan telah terjadinya rujuk untuk dapat dikirimkan ke Pengadilan tempat terjadinya talak sebelumnya, dengan tujuan agar para pihak mendapatkan kembali akta nikah atau buku nikahnya.
Demikianlah tata cara rujuk dalam masa iddah semoga bermanfaat. Jika ingin konsultasi dapat mengunjungi kantor kami atau klik link whatsaap kami.