TIDAK MAU JADI SAKSI, APAKAH BISA DIPIDANA?

TIDAK MAU JADI SAKSI, APAKAH BISA DIPIDANA? – merupakan pembahasan yang sangat menarik. Selain dari menarik pembahasan ini juga penting untuk dipahami oleh masyarakat. Banyak masyarakat yang melihat, mendengar dan mengetahui terjadinya sebuah tindak pidana, namun mereka hanya melihat dan terkadang ingin mengetahui secara dalam terkait tindak pidana tersebut alias kepo, kenapa bisa terjadi. dan bagaimana kronologisnya. Namun, ketika sebuah tindak pidana tersebut naik ke jalur hukum, tidak sedikit mereka yang menolak jika pihak penegak hukum demi kepentingan penyidikan, mereka enggan untuk menjadi saksi. Dengan demikian kami tertarik menulis artikel ini dengan judul TIDAK MAU JADI SAKSI, APAKAH BISA DIPIDANA?

TIDAK MAU JADI SAKSI, APAKAH BISA DIPIDANA?
TIDAK MAU JADI SAKSI, APAKAH BISA DIPIDANA?

Mengingat biasanya alasan-alasan masyarakat tidak mau jadi saksi tersebut adalah tidak mau ribet bolak balik pas pemeriksaan, takut di ikutsertakan, sibuk, mereka beranggapan mereka tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan tersebut, dan lain-lainnya. Sehingga ketika mereka di panggil untuk memeriksaan baik di kepolisian atau pun saat pemeriksaan di persidangan mereka mangkir atau tidak hadir. Lalu kira-kira bagaimana apakah ada sanksi pidananya atau tidak?

Untuk menjawab pertanyaan di atas tentu ada sanksi, hal ini sebagaimana yang telah diatur di dalam KUHP lama dan juga di atur dalam KUHP yang baru. Maka untuk itu, supaya pembahasan ini jelas dan paham. Maka kita harus simak dan baca artikel ini dari awal sampai akhir serta share ke teman-teman, kerabat dan masyarakat luas, agar semuannya bisa memahaminnya.

Sebelum pembahasan kita masuk ke pembahasan inti. Tentu kita tersebut dahulu harus memahami apa itu Saksi. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri dan mereka rasakan sendiri. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 angka 26 KUHP jo Putusan MK 65/PUU-VIII/2010.

Selanjutnya terkait sanksi bagi saksi yang enggan untuk hadir untuk memberikan keterangan sebagaimana yang terdapat dalam KUHP Lama Pasal 224 KUHP Lama menerangkan bahwa ” Barangsiapa dipanggil sebagai saksi , ahli, atau jurubahasa  menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Undang-undang yang harus dipenuhinnya, diancam:

  1. Dalam perkara pidana dengan Pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.
  2. Dalam perkara lain, dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) bulan.

Selain dari KUHP lama dalam Pasal 285 UU1/2023 KUHP yang baru juga menerangkan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum tidak datang saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa atau tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, maka dapat di pidana dengan:

  1. Pidana paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) bagi perkara pidana, atau.
  2. Pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paking banyak kategori II, yaitu Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) bagi perkara lainnya.

Demikianlah artikel ini, kami rasa dengan penjelasan dari KUHP lama maupun dari KUHP baru di atas pembahasan mengenai sanksi pidana bagi saksi yang tidak mau jadi saksi cukup jelas. Jika Bapak/ibu butuh konsultasi hukum, pendampingan hukum, ingin mencari pengacara atau kuasa hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang tengah di hadapi. Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau silahkan konsultasi secara online di whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Pengacara jogja/ pengacara sleman, pengacara bantul, pengacara wonosasri, pengacara gunung kidul, pengacara wates, pengacara kulonprogo, pengacara perceraian jogja, pengacaraterbaik di jogja, pengacara terdekat, pengacara klaten, pengacara boyolali, kantor hukum jogja, LBH jogja, lembaga bantuan hukum jogja, konsultasi hukum gratis, konsultasi hukum pajak, konsultasi keluarga, lawyer keluarga, pengacara keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *