TIDAK MENEPATI JANJI UNTUK MENIKAH, APAKAH BISA DITUNTUT?

TIDAK MENEPATI JANJI UNTUK MENIKAH, APAKAH BISA DITUNTUT? – merupakan pembahasan yang sangat penting untuk dibahas. Tentu banyak yang bertanya bagaimana jika menikah batal alias tidak jadi dengan alasan salah satu pihak tidak menempati janji untuk menikah. Apakah perbuatan tersebut bisa dituntut? berbicara mengenai tidak menepati janji untuk menikah tersebut, biasanya disebabkan karena dua sebab. Sebab yang pertama ya mungkin saja disebabkan karena sengaja. Contohnya salah satu pihak sudah senang dengan pihak lain atau nyaman dengan orang lain, maka dia bisa saja membatalkan atau tidak menepati janji dengan perempuan atau wanita yang telah dia pinang selama ini. Dan tidak menepati janji untuk menikah karena disebabkan sesuatu dan lain hal yang secara hukum atau agama kedua pasangan tidak bisa menikah. Maka dengan keadaan demikian bagaimana hukum apakah perbuatan tidak menepati janji untuk menikah tersebut bisa di tuntut secara hukum? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menuangkannya dalam artikel yang berjudul TIDAK MENEPATI JANJI UNTUK MENIKAH, APAKAH BISA DITUNTUT? sebagai berikut.

TIDAK MENEPATI JANJI UNTUK MENIKAH, APAKAH BISA DITUNTUT
TIDAK MENEPATI JANJI UNTUK MENIKAH, APAKAH BISA DITUNTUT

Selanjutnya berkaitan dengan judul artikel kami di atas mengenai tidak menepati janji untuk menikah, apakah bisa diproses hukum. Hal ini merujuk kepada Paal 58 KUHperdata bahwa janji kawin tidak menimbulkan hak  untuk dituntut. Dan janji kawin juga tidak menimbulkan hak untuk dituntut penggantian biaya, kerugian atau bunga. Namun perlu diingat bahwa jika pemberitahuan kawin tersebut telah diikuti oleh pengumuman, maka hal tersebut dapat dijadikan dasar untuk penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak  atas barang-barangnya sebagai akibat  dan penolakan pihak yang lain. Untuk lebih jelasnya Pasal 58 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut: Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal”.

Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 3277 K/Pdt/2000 tanggal 18 Juli 2003 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 3191 K/Pdt/1984 tanggal 8 Februari 1986 menyatakan “Tidak dipenuhinya janji untuk mengawini adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat”. Kemudian Pasal 1365 KUHPerdata juga menegaskan bahwa “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Kesimpulan yang dapat kita tarik dari penjelasan di atas adalah Janji kawin yang telah diikuti oleh pengumuman, dan kemudian hal tersebut batal dan tidak terlaksana. Maka atas kerugian tersebut bisa dijadikan dasar untuk meminta ganti rugi atas kerugian-kerugian biaya dan bunga yang telah dikeluarkan melalui gugatan ke Pengadilan Negeri sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata mengatur “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat. Jika bapak/ibu ingin konsultasi lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online di whatsapp kami di 0877-9262-2545. Terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *