TIDAK SENGAJA MEMBANTU MELAKUKAN TINDAK PIDANA APAKAH BISA IKUT DIPIDANA

TIDAK SENGAJA MEMBANTU MELAKUKAN TINDAK PIDANA APAKAH BISA IKUT DIPIDANA – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk di bahas. Hal yang kami pesankan kepada para pakar hukum, mulai dari pengacara, polisi, jaksa, hakim dan orang-orang yang mengetahui ilmu hukum baik perdata maupun pidana, marilah kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Karena mereka butuh sosialisasi hukum, pengenalan hukum, pembelajaran hukum, tidak bisa dikatakan peraturan atau undang-undang yang sudah ditetapkan dan disahkan masyarakat dianggap sudah mengetahuinya. Pada prinsipnya tidak bisa seperti itu.

TIDAK SENGAJA MEMBANTU MELAKUKAN TINDAK PIDANA APAKAH BISA IKUT DIPIDANA
TIDAK SENGAJA MEMBANTU MELAKUKAN TINDAK PIDANA APAKAH BISA IKUT DIPIDANA

Di sini masyarakat butuh sosialisasi hukum. Jika masyarakat sudah dianggap mengetahuinya, mungkin yang namanya kejahatan itu tidak akan terjadi. Dan seseorang yang akan melakukan sebuah tindak pidana, setidaknya mereka sudah memikirkan efek dari tindak pidana tersebut.  Sehingga hal tersebut akan mengurangi terjadinya tindak pidana di dalam masyarakat.

Selanjutnya kenapa kami menerangkan bahwa masyarakat butuh sosialisasi hukum, karena tidak sedikit pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat yang masuk ke inbox kami yang berkaitan hukum pidana, mulai dari pencurian, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pencucian uang, perampokan, pembunuhan dan lain-lainnya, dan termasuk disini masyarakat menanyakan apakah tidak sengaja membantu seseorang untuk melakukan tindak pidana, apakah dapat dipenjara bagi siapa yang membantunya? Maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami tertarik untuk menulis artikel ini. Adapun artikel ini setidaknnya merupakan salah satu bentuk sosialisasi hukum yang kami berikan kepada masyarakat. Kami akan memberi judul artikel ini dengan TIDAK SENGAJA MEMBANTU MELAKUKAN TINDAK PIDANA APAKAH BISA IKUT DIPIDANA.

Bahwa di dalam peristiwa pidana kita wajib mengetahui dan memahami apa itu orang yang melakukan (pleger), orang yang turut melakukan (medepleger) dan membantu melakukan (medeplichtige). Ketiga orang ini telah diatur dalam Pasal 56 KUHP maupun dalam Pasal 21 UU 1 Tahun 2023, sebegai berikut:

Pasal 55 KUHP ayat 1: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
  2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Pasal 55 KUHP ayat 2: Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP: Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
  2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Pasal 20 UU 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa “Setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana, jika:

  1. Melakukan sendiri tindak pidana
  2. Melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
  3. Turut serta melakukan tindak pidana atau
  4. Menggerakan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana ata keterangan.

Dari penjelasan beberapa pasal di atas dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa orang yang tidak sengaja membantu orang lain dalam melakukan sebuah tindak pidana tidak dapat langsung di hukum atau tidak bisa dipidana. Jika unsur-unsur Pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 56 KUHP, dan Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 di atas tidak terpenuhi.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di Share kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika Bapak/Ibu butuh konsultasi hukum, pendampingan hukum, Jasa pengacara, lawyer, Penasehat Hukum terkait permasalahan Perdata maupun pidana. Maka Bapak/ibu  dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *