UPAYA HUKUM JIKA TERJADI SALAH TANGKAP

UPAYA HUKUM JIKA TERJADI SALAH TANGKAP – MerupakaUPAYA HUKUM JIKA TERJADI SALAH TANGKAPn artikel yang banyak sekali di cari di internet pada saat ini. Hal ini disebabkan karena ada sebuah kasus besar yang sudah lama terjadi, sudah bertahun-tahun, namun tidak selesai. Tidak selesai di sini maksudnya adalah pelaku yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut tidak kunjung bisa ditangkap. Hal ini, mungkin disebabkan oleh kurangnya alat bukti, atau saksi yang tidak terbuka dalam memberikan keterangan terkait peristiwa hukum tersebut, atau dalam hal ini tidak jujur terkait permasalahn tersebut. Sehingga kasusnya tidak tuntas sampai dengan saat ini.

UPAYA HUKUM JIKA TERJADI SALAH TANGKAP
UPAYA HUKUM JIKA TERJADI SALAH TANGKAP

Bahwa selain kurang terbukanya saksi-saksi, sebab lain adalah bisa saja posisi dan peristiwa hukumnnya  sudah jelas. Namun, yang diduga melakukan tindak pidana tersebut sangat sulit untuk ditangkap, karena mereka tidak tinggal menetap di suatu tempat alias berpindah-pindah. Contohnya polisi mendapatkan informasi yang bersangkutan sekarang ada di kota A, setelah ditelusuri ternyata sudah pindah ke kota B, dan begitu seterusnya. Sehingga dengan demikian yang diduga melakukan tindak pidana tersebut sudah berstatus DPO alias Daftar Pencarian Orang.

Selanjutnya dengan berstatus DPO tersebut, tentu pihak kepolisian tetap berupaya dalam mencari yang diduga pelaku tindak pidana tersebut, sesuai  dengan nama atau nama alias, foto, ciri-ciri dan sebagainya. Perlu diingat bahwa berbicara masalah nama itu banyak yang sama. Dalam 1 Dusun atau kampung nama A saja dipakai oleh beberapa orang, bahkan yang memakai nama A tersebut ada 8 orang disertai dengan nama lengkap yang sama. Kemudian dilihat dari foto atau gambar, ciri-ciri dan lain-lainnya terkadang ini juga terdapat kemiripan atau kesamaan. Maka dalam hal ini pihak kepolisian harus berhati-hati. Harus teliti menangkap, dan menetapkan seseorang menjadi tersangka. Jika terjadi kesalahan dalam menangkap atau menetapkan seseorang menjadi tersangka. Maka, ada beberapa hal atau UPAYA HUKUM yang dapat dilakukan oleh korban  SALAH TANGKAP

Bahwa terkait upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban salah tangkap maupun keluarganya sudah diatur dalam Pasal 1 ayat 22 KUHAP yang menerangkan bahwa “Ganti kerugian adalah hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur oleh undang-undang ini.

Pasal 77 Point b KUHAP menerangkan bahwa “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa, dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini, tentang ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Dan selanjutnya dalam Pasal 1 ayat 10c juga menerangka bahwa “Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau oleh pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan”. 

Dari penjelasan beberapa pasal di atas, dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa langkah hukum yang dapat dilakukan oleh korban salah tangkap adalah melakukan tuntutan ganti rugi dan permohonan untuk rehabilitasi.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, atau ingin meminta bantuan atau jasa pengacara. Maka bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau hubungi kami secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *