UPAYA HUKUM PERKARA DISPENSASI KAWIN- merupakan upaya hukum perkara permohonan dispensasi kawin. Sebagaimana terdapat dalam Pasal 19 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin. Perlu dipahami Pasal 19 tersebut menyatakan bahwa terhadap penetapan permohonan Dispensasi hanya dapat diajukan Upaya Hukum Kasasi. Meskipun sampai saat ini belum ada perkara permohonan dispensasi kawin yang mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung, namun hal ini tetap penting untuk diatur dengan baik dan jelas sebagai salah satu bentuk pengawasan dari Mahkamah Agung.
Bahwa pengawasan putusan hakim dari sisi yuridis hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung serta tidak dapat dilakukan oleh instansi lainnya. Mahkamah Agung di sini merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di bidang hukum, maka untuk menjalankan fungsi dalam pengawasannya melakukan pengawasan terhadap putusan Judex facti yaitu pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan di Indonesia. Dalam hal ini Mahakmah Agung dapat membatalkan putusan judex facti dalam menilai apakah penerapan hukum yang telah dilakukan oleh judex facti sudah benar atau tidak.
Selanjutnya bagi para pihak atau pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap penetapan dispensasi kawin atau nikah dapat melakukan upaya hukum. Apabial beracara secara elektronik, maka upaya hukumnya selama 14 hari kerja terhitung semenjak penetapan tersebut diucapkan atau disampaikan kepada masing-masing pihak di alamat domisili. Sedangkan apa bila beracara secara non elektronik maka upaya hukumnya adalah selama 14 hari kalender setelah putusan atau penetapan dibacakan atau disampaikan kepada para pihak.
Demikianlahartikel ini dibuat, jika bapak/ibu ingin konsultasi hukum atau butuh jasa advokat pengacara bisa datang langsung ke kantor kami atau klik link kami. Terima kasih