UPAYA YANG DAPAT DITEMPUH JIKA SUAMI DILARANG OLEH ISTRI BERTEMU DENGAN ANAK (posisi belum bercerai) – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Kami melihat terkait pembahasan salah satu pihak melarang atau dilarang bertemu dengan anak itu sudah banyak sekali. Tetapi, pembahasan yang paling banyak itu adalah ketika pasca perceraian. Contoh, Istri melarang mantan suami bertemu dengan anaknya, dan sebaliknya. Dan ada juga salah satu pihak pemegang hadanah melarang pihak lain bertemu dengan anak, dan lain-lainnya.

Jika kita perhatikan terkait artikel atau pembahasan mengenai langkah hukum atau upaya hukum atau upaya salah satu pihak dilarang oleh pihak lain untuk bertemu dengan anaknya, belum ada satupun yang membahasnya. Maka untuk itu kami tertarik untuk membahasnya. Kami melihat permasalahan tersebut tidak muncul setelah perceraian saja, tetapi sebelum bercerai sudah muncul atau sudah ada indikasi-indikasi salah satu pihak melarang pihak lain untuk bertemu dengan anaknya. Berangkat dari perihal tersebut kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul UPAYA YANG DAPAT DITEMPUH JIKA SUAMI DILARANG OLEH ISTRI BERTEMU DENGAN ANAK (posisi belum bercerai).
Pada artikel-artikel sebelumnya kami telah membahas bahwa anak adalah salah satu korban pertama kali atau korban secara langsung jika kedua orang tuanya bercerai. Namun, disini efek dari pertengkaran atau perseteruan kedua orang tuannya telah mereka rasakan padahal kedua orang tuanya belum bercerai secara hukum. Dalam hal ini masih berstatus suami istri, namun kedua belah pihak sudah pisah rumah. Apa efek yang dirasakan oleh anak tersebut, yaitu terkadang pihak yang berada bersama anak tersebut contoh istri melarang ayah kandung anak tersebut untuk bertemu dengan anaknya. Ini adalah salah satu bentuk keegoisan seorang ibu yang tega melarang untuk bertemu dan memisahkan anak dari ayah kandungnya, padahal mereka belum bercerai. Dan apabila sudah bercerai pun hal tersebut juga tidak boleh dilakukan oleh pemegang hak asuh anak.
Selanjutnya jika hal tersebut terjadi, ada beberapa langkah atau upaya yang dapat dilakukan, di antaranya:
- Mediasi Kekeluargaan
- Membuat Pengaduan ke Komisili Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Jadi itulah beberapa langkah atau upaya yang bisa ditempuh jika seorang ayah tidak bisa bertemu atau tidak diberi akses bertemu dengan anak kandungnya oleh istri, padahal masih berstatus suami istri. Saran kami dari kedua langkah tersebut, utamakan langkah yang pertama yaitu mediasi kekeluargaan. karena segala sesuatu permasalahan tersebut lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan, agar hubungan kekeluargan tetap terjalin dengan baik dan harmonis, baik antara suami dengan istri maupun dengan anak-anak.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi Bapak/ibu yang membaca. Silahkan di share bagi pihak-pihak yang membutuhkan. Jika butuh konsultasi hukum, pendampingan hukum, jasa pengacara terkait hak asuh anak, hadanah, perceraian, pembagian waris, pencatatan perkawinan, itsbat nikah, wali adhol, wanprestasi, utang piutang, dan lain-lainnya. Maka bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.