MEMINDAHKAN PATOK TANAH SEMBARANGAN BISA BERUJUNG PIDANA

MEMINDAHKAN PATOK TANAH SEMBARANGAN BISA BERUJUNG PIDANA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Permasalahan yang sering terjadi dalam lingkungan masyarakat kita. Dan masyarakat menganggap masalah tersebut adalah masalah spele, masalah kecil, dan juga dilakukan karena hak dan sebagainya. Namun, perlu diketahui walaupun spele dan karena ada hak di tanah tersebut, namun secara hukum perbuatan tersebut bisa berujung pidana. Jika hal yang kita lakukan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya.

Bahwa dengan tidak sesuainya patok tanah yang kita pindahkan tersebut, sehingga hal tersebut pastinya bisa merugikan pihak lain atau lebih tepatnya tetangga yang memiliki tanah di sebelah tanah yang kita miliki. Dan perlu diketahui bahwa patok tanah tersebut sedikit banyaknya seiring waktu akan mengalami pergesaran. Apalagi zaman dahulu patok tanah tersebut hanya diberitanda tumbuhan atau tanaman atau sejenis batu-batuan. Sehingga dengan patot tanah seperti demikian akan cendrung mengalami perubahan, pergesaran dan sebagainya. Berbeda dengan patot tanah yang berasal dari BPN, yang mana patot tanah dari BPN tersebut sudah berbentuk besi, atau berbentuk semen yang ditanam. Dan biasanya dilengkapi dengan tulisan BPN.

MEMINDAHKAN PATOK TANAH SEMBARANGAN BISA BERUJUNG PIDANA
MEMINDAHKAN PATOK TANAH SEMBARANGAN BISA BERUJUNG PIDANA

Bahwa terkait patok tanah yang dari BPN ini yang sangat riskan sekali untuk dipindahkan secara sembarangan. Karena Patot yang sudah ditanam atau ditentukan oleh BPN, merupakan patok yang ditanam sesuai ukuran dari BPN. Karena setiap BPN memberi patot tanah, pastinya BPN sudah melakukan pengukuran terlebih dahulu yang di saksikan oleh pemilik tanah disebelah tanah yang sedang diukur, dan disamping itu pematotkan tanah tersebut juga saksikan oleh perangkat desa setempat.

Bahwa dalam hal pematotkan tanah tersebut terdapat kesalahan atau kekeliruan, maka pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan permohonan pengukuran kembali kepada BPN. Dan pihak BPN pun akan terbuka untuk itu. Namun, yang sering terjadi adalah jika patot tanah tidak sesuai dengan pemilik tanah, maka pemilik tanah cendrung merubah, mengalihkan serta memindahkan patot tanah sesuai dengan keinginan yang bersangkutan. Dan ini akan menjadi masalah atau konflik dikemudian hari.

Bahwa terkait MEMINDAHKAN PATOK TANAH SEMBARANGAN BISA BERUJUNG PIDANA hal ini sebagaimana yang telah ditegaskan di dalam Pasal 505 UU No 1 Tahun 2023 KUHP Baru yang menerangkan bahwaSetiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, merusak, menghancurkan, memindahkan, membuang, atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi Barang yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan atau batas hak atas tanah yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”. 

Bahwa dari penjelasan pasal di atas dapat kita simpulkan bahwa setiap orang yang dengan sembarangan atau dengan cara melawan hukum merusak, memindahkan, menghancurkan, membuang, batas perkarangan (patok) atau batas hak atas tanah yang sah, dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bagi  para pembaca. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator, legal perusahaan dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, hak asuh anak, nafkah anak, harta gono gini, harta bersama, warisan, perubahan nama, perbaikan nama, itsbat nikah, itsbat cerai, dispensasi kawin, wali adhol, pembatalan perkawinan, adospi, perwalian, pengampuan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, perizinan, pendampingan dikepolisian dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum melalui online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *