MACAM-MACAM SAKSI MENURUT KUHP BARU – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Apalagi setelah KUHP Baru ini diberlakukan pada tanggal 02 Januari 2026, alat bukti semakin luas. Salah satu alat bukti tersebut adalah saksi. Saksi merupakan sebuah sarana atau alat yang digunakan untuk membuktikan sebuah kebenaran atas suatu perkara di Pengadilan.
Bahwa sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam pragraf di atas, saksi merupakan sebuah alat yang digunakan oleh Majelis Hakim untuk menggali atas kebenaran sebuah perkara di Pengadilan. Maka dengan demikian peran saksi ini sangat penting sekali. Dan jika suatu tindak pidana tidak ada bukti maupun saksi yang menerangkan atas suatu tindak pidana tersebut, maka tindak pidana tersebut tidak dapat di tindak atau di proses secara hukum. Maka dalam hal ini bukti dan saksi merupakan kunci utama atas sebuah permasalahan hukum apakah bisa di tindak atau tidak.

Bahwa jika kita berbicara saksi, dimana saksi tersebut terdapat macam-macam atau jenis. Inilah MACAM-MACAM SAKSI MENURUT KUHP BARU sebagai berikut:
- Saksi Fakta. Saksi fakta merupakan saksi yang memberikan suatu keterangan atas suatu tindak pidana berdasarkan atas apa yang ia dengar sendiri, dia lihat sendiri, dan/atau dia alami sendiri.
- Saksi Mahkota. Saksi Mahkota merupakan saksi yang berasal dari Terdakwa atau Tersangka yang memberikan kesaksian untuk Terdakwa atau Tersangka lainnya di dalam sebuah tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
- Saksi Korban. Saksi korban adalah Saksi yang berasal dari korban atas sebuah tindak pidana yang terjadi.
- Saksi Ahli. Saksi Ahli adalah saksi yang berasal dari individu yang mempunyai keahlian khusus yang dibuktikan dengan ijazah, sertifikat, atau pengalamannya yang diakui sebagai alat bukti yang sah.
- Saksi Pelapor. Saksi Pelapor adalah saksi yang berasal dari pelapor itu sendiri yang mengetahui, melihat, mendengar atau mengalami sendiri suatu tindak pidana dan sekaligus melaporkan tindak pidana tersebut kepada pihak yang berwenang.
- Saksi Keluarga. Saksi keluarga adalah saksi yang berasal langsung dari keluarga korban, terdakwa atau tersangka yang memberikan keterangan saksi di persidangan.
- Saksi A Charge. Saksi A Charge merupakan saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan katerangan di persidangan, dimana keterangan saksi ini biasanya memberatkan terdakwa atau tersangka.
- Saksi A De Charge. Saksi A De Charge merupakan saksi yang dihadirkan oleh Tersangka atau Terdakwa untuk memberikan keterangan sebagai saksi, dimana keterangan saksi ini biasanya meringankan terdakwa.
Itulah 8 (delapan) macam saksi menurut KUHP Baru atau Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Saksi memegang peranan yang sangat krusial sebagai sebuah alat bukti utama yang sah menurut hukum yang bertujuan untuk mengungkap kebenaran materiil, membuat terang suatu tindak pidana serta dapat membantu Hakim dalam mengambil sebuah keputusan yang adil.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, perjanjian, perjanjian kerjasama, kontrak kerja, perjanjian sewa menyewa, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam mengurus perizinan, pendampingan di kepolisian, perceraian di pengadilan, perceraian muslim, perceraian non muslim perceraian TKI, Perceraian TKW, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, gono gini, warisan, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi nikah, adopsi anak, itsbat nikah, istbat cerai, utang piutang, wanpretasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
