SOLUSI ANAK HASIL NIKAH SIRI AGAR MEMPUNYAI HUBUNGAN HUKUM DENGAN AYAH BIOLOGISNYA

SOLUSI ANAK HASIL NIKAH SIRI AGAR MEMPUNYAI HUBUNGAN HUKUM DENGAN AYAH BIOLOGISNYA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Kami yakin, masih banyak di antara masyarakat yang belum mengetahui dan bingung dengan terhadap status hukum anak hasil dari pernikahan siri. Karena status hukum keperdataan atau nasab dari anak hasil nikah siri hanya kepada ibu dan keluarga ibu kandungnya. Dan anak yang lahir dari pernikahan siri tidak mempunyai hubungan keperdataan atau hubungan hukum dengan ayahnya, meskipun ayahnya tersebut merupakan ayah biologisnya.

Bahwa pragraf di atas merupakan salah satu gambaran dari beberapa kerugian yang akan diterima oleh anak-anak yang lahir dari pernikahan siri. Karena kerugian yang diderita oleh anak-anak hasil dari pernikahan siri tersebut sangat banyak sekali. Hal ini sudah pernah kami bahas pada artikel sebelumnya. Secara tegas kami sampaikan bahwa akibat dari pernikahan siri tersebut paling besar akan diterima oleh kaum perempuan dan anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.

SOLUSI ANAK HASIL NIKAH SIRI AGAR MEMPUNYAI HUBUNGAN HUKUM DENGAN AYAH BIOLOGISNYA
SOLUSI ANAK HASIL NIKAH SIRI AGAR MEMPUNYAI HUBUNGAN HUKUM DENGAN AYAH BIOLOGISNYA

Bahwa dengan banyaknya kerugian yang dialami oleh anak-anak yang lahir pernikahan siri tersebut, sehingga tidak sedikit masyarakat yang mengajukan pertanyaan kepada kami serta meminta saran dan solusi agar anak yang lahir dari pernikahan siri tersebut memiliki hubungan hukum dan juga hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Dalam hal ini kami mencoba untuk memberikan beberapa solusi, kami berharap dengan adanya solusi ini tentunya bisa memberikan manfaat kepada para pembaca khususnya bagi pihak-pihak yang sedang mengalami kebingungan dalam mencari solusi untuk masa depan anak-anak yang lahir dari pernikahan siri tersebut.

Inilah beberapa SOLUSI yang dapat ditempuh agar ANAK HASIL NIKAH SIRI MEMPUNYAI HUBUNGAN HUKUM DENGAN AYAH BIOLOGISNYA, adapun solusi tersebut di antaranya adalah:

  1. Suami dan istri dalam hal ini pihak yang melakukan pernikahan siri dapat mengajukan itsbat nikah (Pengesahan Pernikahan) ke Pengadilan Agama. Dengan adanya itsbat nikah tersebut, kemudian para pihak akan mendapatkan buku nikah sebagai bukti bahwa pernikahan tersebut sudah diakui secara Negara.
  2. Mengajukan permohonan Pengakuan anak ke Pengadilan. Dalam hal ini ayah bilogis dari anak tersebut dapat mengajukan permohonan Pengesahan/ Penetapan Pengakuan anak ke Pengadilan Negeri dengan dilengkapi dengan bukti Tes DNA dan bukti lain yang dapat mendukun permohonan tersebut. Hal ini berdasarkan kepada Putusan Mahkamah Konstitusi  No. 46/PUU-VIII/2010 yang menerangkan bahwa anak hasil dari pernikahan siri memiliki hubungan perdata  dengan ayah bilogisnya selama dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan Teknologi.

Itulah beberapa solusi yang dapat ditempuh agar anak yang lahir dari pernikahan siri dapat mempunyai hubungan keperdataan atau hubungan hukum dengan ayah bilogisnya. Hal ini sangat penting sekali untuk dilakukan, untuk menjamin kesejahteraan, dan masa depan dari anak-anak yang lahir dari pernikahan siri.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, jawaban, replik, duplik, rereplik, duplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali, memori banding, memori kasasi, kontra memori, perjanjian, kesepakatan perdamaian, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, harta bersama, harta gono gini, wali adhol, dispensasi nikah, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, pengakuan anak, pengampuan, adopsi anak, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, penipuan dalam jabatan, pencemaran nama baik dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *