PENGACARA PERCERAIAN LUAR NEGERI TKW/TKI
PENGACARA PERCERAIAN LUAR NEGERI TKW/TKI dalam hal ini akan menguraikan Tata cara dan syarat pengajuan perceraian dari luar negeri pada saat ini memang kata-kata yang banyak di cari oleh para pencari bantuan hukum melalui internet, hal ini lah yang membuat kami termotivasi untuk menulis Tata cara dan syarat pengajuan perceraian dari luar negeri, semoga dengan adanya tulisan ini, dapat memberikan manfaat bagi semuanya.

Kantor Pengacara Gusrianto & Partners merupakan salah satu kantor pengacara yang memberikan konsultasi hukum bagi masyarakat yang berada atau berdomisili di luar negeri. Hal ini Kantor Pengacara Gusrianto tidak hanya memberikan pelayan hukum atau konsultasi hukum bagi masyarakat yang berada di Indonesia saja, namun juga memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, pendampingan hukum bagi masyarakat yang berada di luar Negeri, karena masalah tersebut tidak hanya terjadi dilingkungan sendiri dan terkadang juga terjadi di lingkungan lainnya.
Permasalahan yang sering terjadi pada saat ini bagi teman-teman warga negara Indonesia namun memilih untuk berdomisili di luar negeri, baik itu sedang liburan, atau studi bahkan ada yang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah masalah rumah tangga, hal ini yang terjadi bagi teman-teman yang telah menikah, kemudian pergi keluar negeri untuk mensejahterakan keluarganya, hal ini akan menjadi masalah besar dikemudian hari terutama dalam masalah jarak yang salah satu pihak berjauhan, yang kemudian masalah kepercayaan salah satu pihak yang pada walnya saling percaya, namun dikemudian kepercayaan tersebut budar begitu saja yang banyak disebabkan oleh beberapa faktor.
Maka dengan adanya berbagai macam permasalahan tersebut, maka kami dari Kantor Pengacara Gusrianto & Partners hadir dan akan selalu memberikan konsultasi hukum, pendampingan hukum bagi teman-teman yang saat ini berada di luar negeri.
Salah satu konsultasi hukum, pendampingan hukum dan penyelesaian hukum yang kita berikan kepada masyarakat yang ada di luar negeri adalah masalah rumah tangga yaitu Perceraian. Konsultasi Perceraian ini kami berikan dalam bentuk online via Whatsapp/ SMS atau Telfon ke No 0877-9262-2545 dengan Format (nama* alamat Indonesia* alamat luar Negeri* Permasalahan* Pertanyaan). Melalui konsultasi online tersebut bapak/ibu dapat melakukan konsultasi dan mengutarakan permasalahannya, dan TIM kami akan menjawabnya sesuai dengan keilmuan hukum yang kami miliki.
Kantor Pengacara kami telah banyak menyelesaikan perkara perceraian dari luar negeri, seperti: Hongkong, Taiwan, Singapur, Malaysia, Korea, Bangladesh, Belanda, Amerika, Jepang, Belanda, Prancis, Arab Saudi, Turki, Philifina, dan lain-lainnya.
Syarat-syarat Pengajuan cerai dari luar negeri:
- Surat Kuasa yang telah diketahui dan di stempel oleh KJRI yang ada di Negara tersebut
- Buku Nikah Asli
- Identitas WNI
- Saksi minimal 2 orang
