PIHAK-PIHAK YANG BISA MELAPORKAN PELAKU KUMPUL KEBO KE KANTOR POLISI

PIHAK-PIHAK YANG BISA MELAPORKAN PELAKU KUMPUL KEBO KE KANTOR POLISI – Merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Di dalam artikel sebelumnya kami sudah membahas terkait sanksi pidana pelaku yang melakukan kumpul kebo. Namun, dalam hal jika kita hanya mengetahui sanksi pidana, dan kita tidak mengetahui cara membuat laporan dan juga pihak-pihak yang bisa membuat laporan atau pengaduan terkait adanya dugaan tindak pidana kumpul kebo tersebut. Menurut kami hal tersebut tidak akan ada artinya. Karena selain kita mengetahui sanksi pidananya, dalam hal ini kita harus mengetahui cara melaporkan dan juga pihak-pihak yang berhak untuk melaporkan atau membuat pengaduan terhadap itu, dengan tujuan agar pelaku kumpul kebo bisa diberi sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Bahwa sebagaimana yang telah kami singgung di dalam artikel sebelumnnya sesuai dengan Pasal 412 ayat 1 UU No. 1 tahun 2023  KUHP Baru menerangkan bahwa ” Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II”. Dan selanjutnya terkait sanksi pidana bagi pelaku kumpul kebo tersebut, tidak diberikan oleh pihak kepolisian begitu saja, karena harus ada penuntutan dan laporan atau pengaduan terhadap tindak pidana tersebut.

PIHAK-PIHAK YANG BISA MELAPORKAN PELAKU KUMPUL KEBO KE KANTOR POLISI
PIHAK-PIHAK YANG BISA MELAPORKAN PELAKU KUMPUL KEBO KE KANTOR POLISI

Bahwa sangat jelas sekali bahwa pihak kepolisian tidak akan melakukan tindakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kumpul kebo, dimana tindakan hukum tersebut terjadi apabila ada tuntutan dari pihak yang dirugikan. Caranya adalah dengan cara membuat laporan atau pengaduan kepada pihak kepolisian disertai dengan bukti-bukti yang cukup.

Bahwa perlu diketahui bahwa tindak pidana kumpul kebo (kohabitasi) merupakan tindak pidana dengan delik aduan absolut. Delik aduan absolut adalah tindak pidana yang terjadi dan tindak pidana tersebut bisa diproses  secara hukum ketika ada pengaduan resmi dari korban atau pihak yang dirugikan. Maka dalam hal tidak ada laporan atau pengaduan dari pihak tersebut, maka polisi tidak boleh atau tidak dapat melakukan penyelidikan atau penuntutan.

Inilah PIHAK-PIHAK YANG BISA MELAPORKAN PELAKU KUMPUL KEBO KE KANTOR POLISI, hal ini sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 412 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang menerangkan bahwa “Terhadap tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

  1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau
  2. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa pihak-pihak yang dapat membuat laporan atau pengaduan atas dugaan tindak pidana kumpul kebo di kantor kepolisian adalah suami atau istri yang terikat perkawinan, dan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat pernikahan. Dan diluar pihak-pihak tersebut, secara hukum tidak bisa membuat laporan atau pengaduan untuk itu.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Kami berharap tindak pidana kumpul kebo ini tidak terjadi lagi di lingkungan masyarakat kita. Silahkan Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, Konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti gugatan, Jawaban, gugatan rekonvensi, permohonan, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan banding, permohonan peninjauan kembali, perjanjian, kesepakatan bersama, kontrak kerja, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, mediator, paralegal dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, perceraian WNI, perceraian WNA, perceraian dari luar negeri, hak asuh anak, nafkah anak, wali adhol, harta bersama, gono gini, warisan, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama, adopsi anak, perwalian, pengampuan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pidana dan masalah hukum lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *