PERKAWINAN YANG DIBATALKAN SECARA SEPIHAK APAKAH BISA DITUNTUT GANTI RUGI – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali uintuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Salah satu faktor penyebab pembahasan ini menarik dan penting untuk kita bahas adalah permasalahan yang termasuk permasalahan langka tetapi permasalahan tersebut terjadi dilingkungan masyarakat. Dan ketika permasalahan tersebut terjadi, mereka merasa kebingungan dalam mengambil keputusan, langkah apa yang paling tepat untuk menyelesaikannya, agar permasalahan tersebut tidak semakin mendatangkan kerugian bagi salah satu pihak.
Bahwa dalam hal menjalin sebuah hubungan lawan jenis, tentu bagi mereka ada rencana ingin melangkah lebih jauh yaitu ke jenjang pernikahan. Dan sesama pasangan pastinya sudah saling dikenalkan kepada kerabat, saudara, teman dan sebagainya, dan mungkin sudah melakukan lamaran, bahkan keluarga besar dari pasangan sudah menentukan hari pelaksanaan pernikahan bagi putra putrinya. Dan seiring jalan sambil menunggu hari pelaksanaan pernikahan, disitulah permasalahan mulai menerpa rencana-rencana tersebut, sehingga salah satu dari mereka membatalkan rencana pernikahan tersebut, sedangkan pihak lainnya keberatan dengan pembatalan tersebut, karena secara faktanya mereka semuanya sudah siap, bahkan tinggal finising untuk pelaksaan pernikahanan.

Bahwa dengan kondisi di atas, tentu salah satu pihak sangat dirugikan sekali, bahkan undangan pernikahan sudah disebar luaskan kepada para tamu undangan. Dari sini selain salah satu pihak dirugikan secara materil (undangan, persiapan, peralatan, perlengakapan, dll) dan juga kerugian immateriil (kerugian yang tidak tanpak, seperti kekecewaan, sakit hati, malu, merusak nama baik, stress, dll). Maka dengan keadaan dimikian banyak yang mengajukan pertanyaan kepada kami terkait PERKAWINAN YANG DIBATALKAN SECARA SEPIHAK APAKAH BISA DITUNTUT GANTI RUGI?
Bahwa merujuk kepada Pasal 58 KUHPerdata mengatur bahwa “Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim berlangsungnya perkawinan, jika tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal. Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut pergantian biaya, kerugian, dan bunga, berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain, dalam pada itu tidak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu 18 bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu”.
Bahwa mengingkari janji untuk melangsungkan perkawinan atau membetalkan perkawinan secara sepihak merupakan salah satu bentuk perbuatan melawan hukum (PMH). Hal ini bisa dilihat dari beberapa Putusan Mahkamah Agung sebagai berikut: Putusan Mahkamah Agung No.522/Sip/1994 dan Putusan Mahkamah Agung No. 3191 K/Pdt/1984 dimana di dalam putusan tersebut Jika janji kawin Tergugat untuk mengawini Penggugat dalam arti kata membatalkan perkawinan, maka dalam hal ini Tergugat telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat.
Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa Pihak yang membatalkan perkawinan secara sepihak dapat digugat secara perdata (PMH) untuk meminta ganti rugi, apabila pemberitahuan (undangan) telah diikuti suatu pengumuman atau telah disebarluaskan. Maka hal ini dapat menjadi dasar untuk menuntut kerugian kepada pihak yang sudah mendatangkan kerugian tersebut.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan artikel ini di share sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti Permohonan, gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, perjanjian, kesepakatan, perjanjian kerjasama, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, mediator, dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, perceraian luar negeri, hak asuh anak, nafkah anak, gugatan harta bersama, gono gini, warisan, penetepan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama, itsbat nikah, itsbat cerai, perwalian, pengampuan, adopsi anak, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pidana dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
