MACAM-MACAM KDRT DAN CARA MELAPORKANNYA

MACAM-MACAM KDRT DAN CARA MELAPORKANNYA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Permasalahan yang sering terjadi dilingkungan masyarakat atau lebih tepatnya permasalahan yang sering terjadi di dalam sebuah rumah tangga. Dan yang menjadi korban di sini adalah perempuan sebagai istri dan anak-anak. Dalam hal ini, bukan kaum laki-laki atau suami tidak ada yang mengalami KDRT, secara fakta kaum laki-laki atau suami dalam rumah tangga juga ada yang mengalami KDRT. Namun secara hitungan angka yang paling banyak menjadi korban KDRT tersebut adalah kaum perempuan atau istri dan anak-anak. 

Bahwa berdasarkan hasil survei kami dari beberapa lembaga perlindungan perempuan dan anak, korban KDRT tersebut mengalami kenaikan 10% setiap tahunnya. Hitungan ini dihimpun berdasarkan laporan atau pengaduan yang masuk dari korban KDRT. Dan ada juga korban KDRT yang tidak membuat laporan atau pengaduan terhadap itu, dengan alasan ada rasa takut, tidak paham prosedur, tidak memahami apa saja yang termasuk KDRT tersebut, ada rasa trauma dan lain-lainnya, sehingga dengan keadaan demikian, mereka tidak membuat laporan atau pengaduan atas apa yang mereka alami selama ini. Maka dengan keadaan demikian kami rasa pembahasan terkait MACAM-MACAM KDRT DAN CARA MELAPORKANNYA, sangat penting dan menarik sekali untuk kita bahas. Kami berharap kedepannya tidak ada lagi anggota keluarga yang menjadi korban-korban KDRT.

MACAM-MACAM KDRT DAN CARA MELAPORKANNYA
MACAM-MACAM KDRT DAN CARA MELAPORKANNYA

KDRT merupakan singkatan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam hal ini KDRT merupakan suatu perbuatan salah satu anggota keluarga terhadap anggota keluarga yang lainnya yang mengakibatkan penelantaran, kesengsaraan, pemaksaan, penderitaan baik secara fisik, seksual, dan ekonomi dan lain-lainnya. Pasal 1 angka 1 UU PKDRT.

Macam-macam KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah sebagai berikut:

  1. Kekerasan Fisik (seperti tambaran, tendangan, pukulan, penganiayaan,).
  2. Kekerasan Psikis (seperti membuat rasa takut, membuat rasa malu, bullying).
  3. Kekersan Seksual (pemaksaan hubungan suami istri dalam rumah tangga dan diiringi dengan kekerasan)
  4. Penelantaran Keluarga (tidak memberikan nafkah, dan menimbulkan ketergantungan ekonomi)

Selanjutnya terkait KDRT ini korban bisa membuat laporan atau pengaduan di Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres setempat, Komnas Perempuan, baik secara online maupun offline dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Identitas diri
  2. Buku Nikah
  3. Bukti KDRT seperti foto luka, chat ancaman, rekaman suara, vidio, hasil visum dan bukti lainnya.

Demikianlah artikel singkat terkait MACAM-MACAM KDRT DAN CARA MELAPORKANNYA, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bermanfaat bagi para pembaca. Kami berharap yang namanya korban KDRT ini tidak terjadi dilingkungan keluarga, silahkan artikel ini di share sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, pengaduan, laporan KDRT, pendampingan KDRT, atau butuh jasa pengacara untuk mengurus permasalahan perceraian muslim, perceraian non muslim,, hak asuh anak, nafkah anak, penelantaran anak, pembagian warisan, harta gono gini, harta bersama, dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu pembaca dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *