PERBEDAAN PUTUSAN DENGAN PENETAPAN PENGADILAN – Putusan dan Penetapan Pengadilan merupakan suatu hal yang sangat berbeda. Namun, kebanyakan dari masyarakat menilai hal tersebut merupakan suatu hal yang sama. Dan kebanyakan dari masyarakat tersebut semua apa yang dikeluarkan oleh Pengadilan baik itu Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri semuanya adalah Putusan Pengadilan. Namun secara faktanya tidak semua apa yang dikeluarkan oleh pengadilan semuanya berbentuk putusan, tetapi juga berbentuk penetapan. Dan kedua hal tersebut merupakan suatu hal yang sangat berbeda sekali.
Bahwa dengan adanya kekeliruan terkait pemahaman masyarakat dalam hal memahami perbedaan Putusan dengan Penetapan. Maka menurut kami hal ini pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan selain dari penting pembahasan ini juga cukup menarik untuk kita bahas. Kami berharap setelah masyarakat membaca artikel ini, kekeliruan terhadap memahami perbedaan antara Putusan dengan Penetapan tidak terjadi lagi.

PERBEDAAN PUTUSAN DENGAN PENETAPAN PENGADILAN – dapat kita lihat dari sifat dan karakteristiknya sebagai berikut:
- Putusan Pengadilan – Sifat perkara. Dalam hal Putusan ada sebuah sengketa atau perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat atau pihak lainnya yang saling mempunyai kepentingan (ada lawan). Proses Pemeriksaan – Selama pemeriksaan di persidangan ada timbal balik. Ada gugatan, ada jawaban dan selanjutnya sampai dengan putusan. Bentuk Amar– Amar yang terdapat di dalam putusan bersifat menghukum (comdemnatoir), menyatakan sesuatu (deklaratoir), atau menciptakan keadaan hukum baru (konstitutif). Contoh: Gugatan perceraian, warisan, atau gugatan wanprestasi, dan lain-lainnya.
- Penetapan Pengadilan- Sifat Perkara. Merupakan permohon sepihak atau dalam hal ini tidak ada lawan dan tidak mengandung sengketa (voluntair) dalam hal ini hanya melibatkan pihak dari Pemohon saja. Proses Pemeriksaan– Dalam hal pemeriksaan penetapan hanya bersifat unilateral atau satu pihak saja yaitu pihak pemohon. Bentuk Amar– Dalam penetapan bentuk amarnya bersifat menyatakan sesuatu keadaan hukum tertentu (deklaratoir) dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial langsung seperti putusan. Contoh: Permohonan pergantian nama, Pengangkatan anak (adopsi) dan penetapan ahli waris, dan lain-lainnya.
Demikianlah artikel singkat terkait perbedaan antara Putusan dengan Penetapan Pengadilan. Sekali lagi kami kami sampaikan semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti gugatan, permohonan, jawaban, guugatan rekonvensi, replik, duplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, kontrak, kesepakatan perdamaian, perjanjian kerjasama, perjanjian sewa menyewa, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator, legal perusahaan, dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, perceraian WNA, pernikahan beda negara, hak asuh anak, nafkah anak, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi nikah, dispensasi kawin, adopsi dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
