Kantor Pengacara Gusrianto & Partners merupakan kantor pengacara publik, yang layani permasalahan hukum perdata dan hukum pidana selain dari itu kantor pengacara Gusrianto & Partners Juga melayani penyelesaian perkara baik secara litigasi mau pun non litigasi.
Penyelesaian perkara secara litigasi adalah penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan, yang mana perkara tersebut harus memiliki penetapan atau putusan pengadilan. Adapun perkara yang membutuhkan penetapan atau putusan dari pengadilan tersebut, seperti:
- perceraian
- hak asuh anak
- pembagian harta gono gini
- penetapan warisan dan pembagiannya
- wanprestasi
- Perkara-perkara pidana
- dan lain-lainnya
Selanjutnya perkara yang dapat di selesaikan secara non litigasi adalah perkara yang dapat di selesaikan tanpa melalui penetapan atau putusan dari pengadilan, dalam hal ini kami juga mempunyai pengacara atau advokat yang sangat profesional dalam memediasi dan negosiasi dalam sebuah perkara. Adapun perkara-perkara tersebut seperti:
- perkara wanprestasi
- hutang piutang
- waris
- pembagian harta gono gini
- dan lain-lainnya
Masing-masing perkara yang diselesaikan secara litigasi dan non litigasi tersebut, mempunyai kelebihan masing-masing, mulai dari segi waktu penyelesaiannya hingga biaya dalam pengurusannya, dan tidak lupa hasil dari penyelesaiannya.
Selain dari itu kantor pengacara Gusrianto & Partners juga memberikan konsultasi hukum Gratis bagi masyarakat yang ingin mencari pendapat hukum atau yang ingin mencari keadilan. Adapun cara untuk mendapatkan konsultasi hukum gratis yaitu dengan whatsapp di no HP. 0877 9262 2545 dengan format (Nama#konsultasi Gratis# alamat # Pekerjaan # Permasalahan hukum# Pertanyaan#).
Bisakah seseorang dituntut hukum ketika mengirim pesan : KAMU JANGAN LAGI MENGIRIM PESAN SMS KEPADA SAYA KARENA, JIKA TERSINGGUNG SAYA BISA MEMBUNUHMU.
selamat pagi..mohon maaf baru membeca pesannya, perkenal dengan ibu/bapak siap namanya dan tinggal dimana?
terkait pertanyaan ibu, hal tersebut bisa saja di tuntut jika seseorang tersebut terancam jiwanya
Saya ada hutang kepada kartu kredit Dan tdk membayar setelah beberapa tahun ditelepon ke kantor tapi ini Dari pihak ke3 dimana bank menyerahkan kepada jasa penagihan
Dan saya dipaksa membayar puluhan juta
Itu bagaimana ya?
Soalnya dia telepon ke kantor saya Dan mengatakan kepada teman saya kalau saya kabur atau menjelek2kan saya
ya secara prinsip siapapun boleh melakukan penagihan jika ada surat kuasa atau surat pelimpahan dari bank ke pihak ke 3 tersebut. Ya kalau terkait hutang memang sebuah tanggung jawab yang harus di selesaikan bu,,jadi wajib dibayar agar tidak menimbulkan masalah baru atau masalah yang berkepanjangan
sore perkenalkan saya ibu lely febriani dari makassar. begini ada seorang oknim polisi meminjam uang kepada saya dengan jaminan mobil . akhirnya kami buat perjanjian di kwitansi apabila uang yg di pinjam tdk di bayar pada saat jatuh tempo jaminan mobil akan kami simpan dulu sampai ada pembayaran. yg jadi permasalahan mobil sudah tdkj ada apakah ini penipuan . trus hukumya gmn dimana saya harus melapor
selamat siang..untuk konsultasi lebih lanjut dan efektif bisa hubungi whatsapp kami di 087792622545
Ibu saya mendirikan PAUD sendiri,tetapi krna waktu itu belum ada yayasan makan lembaga ibu saya itu bernaung di bawah pemerintah desa, seiring berjalan waktu ibu saya akhirnya mendirikan yayasan dan PAUD nya ingin di pindah di bawah naungan yayasan. Tetapi sekarang di gugat oleh pemerintah desa klo PAUD tersebut adalah milik desa, dan ibu saya di suruh mengembalikan termasuk semua aset PAUD tersebut ke pemerintah desa. Padahal ibu saya punya akta notaris pendirian paud itu. Nah itu gimana apakah memang ibu saya yg salah dan sudah seharusnya di kembalikan ke desa atau gimana mohon solusinya..?
selamat siang..untuk konsultasi lebih lanjut dan efektif bisa hubungi whatsapp kami di 087792622545
Selamat siang
Mau bertanya anak saya diberi sangsi turun golongan 2 tingkat dan turun jabatan oleh perusahaan, kasusnya sebagai berikut ;
Anak saya dapat draft surar peringatan (SP) terhadap 3 orang karyawan karena diduga gratifikasi dari temannya
Draft yang didapat ini ditanyakan kepada atasannya mengingat yang akan diberi SP adalah temannya, oleh atasannya draft SP ini diminta
Selanjutnya kabar ini beredar di internal dan external perusahaan.
Pertanyaannya :
1. Apakah draft surat yang belum ditanda tangani dianggap sebagai dokumen perusahaan sehingga menjadi pokok perkara membocorkan dokumen perusahaan
2. Kenapa anak saya harus mendapat sangsi yang berat sementara atasannya yang menyebarkan berita tersebut tidak mendapat tindakan disiplin dan malah dianggap sebagai wistle blower oleh perusahaan
3. Dapatkah anak saya menuntut keadilan
4. Jika bisa nenuntut keadilan bagaimana prosedurnya
Terima kasih
selamat siang…untuk konsultasi lebih lanjut dan efektif bisa hubungi melalui whatsapp kami di 087792622545
Selamat malam
saya Corry dari Jakarta. Pada januari yang lalu ibu saya ditalak oleh ayah tiri saya. Selama masih tinggal bersama ibu saya sudah tidak diberi nafkah lahir dan batin. Ketika tanggal 22 Januari ibu saya memutuskan untuk pergi sementara kerumah anak. Karena mengingat keadaan dirumah ayah tiri saya sudah tidak baik. Pada tanggal 25 Januari ayah tiri saya memutuskan talak melalui WA dan surat panggilan dari PA. Ketika masih proses perceraian ayah tiri saya ternyata menikah lagi dengan seorang wanita yang sudah lama dikenalnya. Apakah hukum seorang suami (ayah tiri saya) yang menikah lagi pada saat proses perceraian belum selesai? Apakah istri (ibu saya) juga berhak mendapatkan harta bersama selama pernikahan? sedangkan kami tidak memiliki pengacara, sehingga tidak menerima adanya harta bersama. Apakah hak harta bersama itu wajib atau tidak?
Terima kasih
baik kami akan menjawabnya….terkait ayah tiri saudara menikah lagi padahal beliau masih berstatus nikah resmi dengan ibu saudara..maka secara hukum ayah tirih saudara telah melanggar ketentuan hukum dan apa lagi ayah tiri saudara sampai nikah secara resmi dengan istri barunya, kemungkinan di sana ada pemalsuan identitas, karena kalau menikah tersebut harus jelas terlebih dahulu apakah jejaka, cerai mati, duda cerai hidup..maka semuanya harus dibuktikan
selanjutnya terkait harta bersama jika terjadi perceraian, maka suami istri mendapatkan haknya masing-masing. untuk mendapatkan semua itu ibu saudara bisa datang ke pengadilan atau pakai kuasa hukum atau pengacara..untuk konsultasi lebih lanjut bisa hubungi via whatsapp no 087792622545
Selamat malam,
Saya Nusa ingin bertanya, saya sudah 10th ditalak suami via telp dan selama itu pula kami tidak pernah bertemu, saya ingin mengajukan gugatan cerai pada suami sedangkan suami saat ini berada di luar negeri, bagaimana caranya
malam,,, mohon maaf ibu alamatnya dimana? dan syarat-syarat pengajuan cerainnya ibu sudah ada ? jika memang suami di luar negeri dan alamatnya diketahui maka bisa dikirim ke luar negeri, namun kalau alamatnya tidak diketahui maka cerai secara ghoib saja bu..untuk lebih jelasnya ibu bisa hubungi kami di whatsapp 087792622545
Selamat siang….saya jimmy dari Depok, saya ada beberapa pertanyaan dan mudah²an bapak bisa membantu saya. Permasalahan saya ialah
Bapak saya dulu seorang pegawai negeri dan sekarang berumur 78 tahun. Pada tahun 1985 dia dipindahkan tugas dari kisaran ( Sumut ) ke Timor Timur ( dulu masih wilayah Indonesia ) dan semenjak itu dia melalaikan kewajibannya menafkahi anak 7 beserta istri. Singkat cerita kami pindah kejakarta tahun 1986 demi mencari kehidupan yg lebih baik. Tetapi pada tahun 2017 kami mendapat kabar bahwa bapak telah menikah lagi ( tanpa ijin istri sah yaitu ibu saya ) sejak 1997 dan memiliki anak 2 serta menetap di Riau – Rokan hilir. Mereka membuka usaha dan sukses, sehingga kedua anaknya sudah dihibahkan tanah dan lebih parahnya lagi uang pensiun bulanan sudah dialihkan ke istri ke 2. Tahun 2018 saya dan ibu ( umur 78 THN ) juga sudah pernah melaporkan hal ini ke polres Rokan hilir tetapi kasusnya berhenti ditengah jalan.
Pertanyaan saya :
1. Dapatkah kami sebagai anak² atau ibu saya menuntut bapak karena melalaikan kewajibannya menafkahi kami sejak 1985.
2. Dapatkah uang pensiun tersebut dialihkan kembali menjadi milik ibu saya sebagai istri sah.
3. Dapatkah ibu saya menuntut karena bapak menikah lagi TANPA ijin dari istri pertama yaitu ibu saya.
4. Dapatkah semua harta yg mereka miliki sekarang ini diambil alih oleh ibu saya sebagai istri sah.
Secara hukum semua itu bisa dilakukan dan apa yang jadi hak istri pertama dengan anak-anaknya secara hukum masih mereka…untuk lebih jelasnya bisa konsultasi via telfon melalui no 087792622545