Pengacara Perceraian

Pengacara Perceraian

Pengacara Perceraian
Pengacara Perceraian

Pengacara Perceraian Yogyakarta, Jogja, Sleman, Bantul, Sleman, Wates, Kulon Progo, Gunung Kidul, Wonosari,  Klaten, Solo, Magelang, Mungkid, Semarang, Ungaran, Salatiga, Surakarta, Karanganyar, Kebumen, Purworejo, Purwokerto, Bekasi, Jakarta.

Pengacara Perceraian merupakan pengacara, advokat, lawyers yang dapat membantu bagi siapapun yang akan mengajukan perceraian, baik melalui Pengadilan Agama, Maupun melalui Pengadilan Negeri. Tugas pengacara perceraian yaitu, membantu klien yang ingin mengajukan perceraian ke pengadilan mulai dari pembuatan berkas-berkas seperti, permohonan atau gugatan, jawaban, replik, duplik, reduplik, rereplik, alat-alat bukti dan saksi, dan yang terakhir adalah kesimpulan, dan lain-lainnya yang berhubungan dengan masalah-masalah hukum klien di Pengadilan.

Bahwa selain pembuatan berkas-berkas, tugas pengacara perceraian adalah mendaftarkan perkara ke pengadilan secara online, dan selanjutnya yaitu mendampingi klien pada saat persidangan dan mewakili atau menggantikan klien pada saat persidangan, dan yang terakhir adalah memberikan segala informasi kepada klien selama persidangan berlangsung dan mempersiapkan segala hal untuk sidang selanjutnya.

Kantor Pengacara Gusrianto & Partners di sini hadir untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dalam pengurusan perceraian, hal ini sangat memudahkan bagi masyarakat yang notabennya seorang pekerja. Pengacara akan memudahkan segala urusan bagi calon kliennya, baik dalam pembuatan berkas dari awal hingga sampai keluarnya akte cerai dari pengadilan. Selain dari itu dengan adanya bantuan pengacara, maka calon klien hanya wajib datang ke persidangan cuman 1 kali di saat sidang pertama atau sidang pada saat mediasi, dan untuk selanjutnya pengacaralah yang sidang hingga adanya putusan pengadilan.

Tugas terakhir Pengacara Perceraian adalah mengambil akta perceraian dari pengadilan jika pengadilan tempat pemeriksaan perkara tersebut telah menerbitkan Akta cerai, dan jika perceraian tersebut di lakukan di Pengadilan Negeri, maka untuk pengurusan akte cerainya tersebut tidak bisa langsung di urus di pengadilan yang bersangkutan, namun hal ini harus di urus di kantor catatan sipil yang berwenang.

Pengurusan akte cerai di catatan sipil masih bisa di wakili oleh pengacara atau kuasa hukum, namun dalam hal ini klien harus memberikan surat kuasa baru, karena surat kuasa pengurusan perceraian di pengadilan berbeda dengan surat kuasa dalam pengurusan akte cerai di catatan sipil.

Demikianlah tulisan mengenai pengacara perceraian, semoga bermanfaat dan jika pembaca berkenan untuk menshare ke teman-teman dan saudara-saudara yang membutuhkannya, kami ucapkan terimakasih.

KONSULTASI PERCERAIN

Klik Link Ini…!!

Konsultasi Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *