LANGKAH HUKUM JIKA SALAH SATU AHLI WARIS MEMBAWA KABUR SELURUH HARTA PEWARIS TANPA IZIN AHLI WARIS LAIN

LANGKAH HUKUM JIKA SALAH SATU AHLI WARIS MEMBAWA KABUR SELURUH HARTA PEWARIS TANPA IZIN AHLI WARIS LAIN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pertanyaan dari salah seorang pengunjung media sosial yaitu tiktok kami, yang mana beliau saat ini sedang menghadapai masalah hukum. Namun, dalam hal ini bukan yang bersangkutan yang berbuat permasalahan hukum, tetapi pihak lain yang kebetulan sama-sama berstatus sebagai ahli waris dari Pewaris.

Bahwa secara fakta di lapangan terkait permasalahan waris yang dialami oleh pembaca tersebut sebenarnya bukan pembaca tersebut saja yang mengalaminya. Namun, banyak dari masyarakat yang berstatus sebagai ahli waris mengalami masalah yang sama. Adapun masalahnya adalah salah satu ahli waris dari mereka yang gelap mata, dan sengaja dan juga bisa dibilang serakah untuk mendapatkan harta warisan dari pewaris. Dan mengabaikan dan tidak mempedulikan bahwa dari harta pewaris yang di bawa kabur tersebut terdapat hak dari ahli waris yang lainnya yang belum mereka terima. Sehingga dalam hal ini ahli waris yang lainnya merasa dirugikan.

LANGKAH HUKUM JIKA SALAH SATU AHLI WARIS MEMBAWA KABUR SELURUH HARTA PEWARIS TANPA IZIN AHLI WARIS LAIN
LANGKAH HUKUM JIKA SALAH SATU AHLI WARIS MEMBAWA KABUR SELURUH HARTA PEWARIS TANPA IZIN AHLI WARIS LAIN

LANGKAH HUKUM JIKA SALAH SATU AHLI WARIS MEMBAWA KABUR SELURUH HARTA PEWARIS TANPA IZIN AHLI WARIS LAIN – Bahwa perlu diketahui bahwa setelah pewaris meninggal dunia, maka seluruh harta peninggalan dari pewaris akan menjadi milik bersama seluruh ahli waris. Dan setiap tindakan yang akan dilakukan terhadap harta peninggalan atau harta warisan dari pewaris harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari para ahli waris yang lainnya. Dan apabila ada ahli waris yang melakukan penjualan, mengalihkan kepada pihak lain atau membawa kabur harta warisan tersebut secara sepihak atau tanpa izin dari ahli waris yang lainnya. Maka hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

Bahwa terkait harta warisan yang dibawah kabur oleh salah satu ahli waris tanpa izin dari ahli waris yang lainnya. Dalam hal ini ahli waris yang lainnya tersebut dapat melakukan langkah hukum berupa:

  1. Musyawarah keluarga atau dan tokoh masyarakat dan Somasi (Surat Teguran Hukum) kepada ahli waris  yang bersangkutan.
  2. Upaya Hukum Pidana seperti Laporan dugaan tindak pidana Penipuan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 492 UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru), Penggelapan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 486 KUHP Baru dalam hal ini berlaku terhadap pelaku yang menguasai barang milik umum (harta bersama milik ahli waris) secara melawan hukum. Kemudian para ahli waris juga dapat melakukan upaya hukum laporan pidana atas dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 391  UU No. 1 Tahun 2023 KUHPBaru hal ini berlaku terhadap perbuatan ahli waris yang melakukan pemalsuan surat, tanda tangan, surat keterangan waris dan sebagainya.
  3. Upaya Hukum Perdata seperti mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 1365 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi terhadap bawarng atau harta warisan yang dikuasai secara sepihak.
  4. Mengajukan gugatan pembagian harta warisan ke Pengadilan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1066 KUHPerdata atau Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Itulah beberapa langkah hukum yang dapat dilakukan ketika salah satu dari ahli waris mencoba menguasai, menjual, mengalihkan serta membawa kabur harta warisan dari pewaris tanpa izin dari ahli waris yang lainnya.

Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel singkat ini bisa bermanfaat bagi kita semua terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti masalah warisan, pembagian warisan, harta bersama, gono gini, wali adhol, dispensasi kawin, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, hak asuh anak, nafkah anak, wali adhol, dispensasi kawin, itsbat nikah, itsbat cerai, adopsi, utang piutang, perbuatan melawan hukum, dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *