APAKAH DALAM PENGAJUAN CERAI KE PENGADILAN HARUS ADA KESEPAKATAN DARI PASANGAN

APAKAH DALAM PENGAJUAN CERAI KE PENGADILAN HARUS ADA KESEPAKATAN DARI PASANGAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk untuk kita bahas. Dan selain dari menarik pembahasan ini juga sangat penting sekali untuk kita bahas. Masih banyak di antara pasangan suami istri yang ingin mengakhiri kehidupan rumah tangganya dengan perceraian masih bingung dalam hal pengajuan perceraian ke Pengadilan. Baik itu Pengadilan Agama (Muslim) dan Pengadilan Negeri (non Muslim). Sehingga dengan adanya kebingungan tersebut tidak sedikit pasangan suami istri yang mencoba bertahan, dengan alasan salah satu pihak tidak mau berpisah atau bercerai dari Pasangan atau dalam arti kata salah satu pihak tidak sepakat bercerai dengan pihak lainnya.

Bahwa dalam hal pengajuan perceraian ke Pengadilan, tentu hal yang tidak mudah bagi pasangan suami istri untuk mengambil keputusan tersebut. Dan kami yakin keputusan tersebut di ambil ketika segala upaya untuk memperbaiki kehidupan rumah tangga tersebut sudah dilakukan. Namun, sampai detik yang sudah ditentukan permasalahan rumah tangga tersebut tetap tidak membawakan hasil yang baik untuk kedua pasangan. Sehingga dengan demikian pasangan yang merasakan kerugikan atau  yang tersakiti selama berumah tangga tersebut memilih untuk menyelesaikan melalui perceraian di Pengadilan. Namun, pasangan tidak setuju, dan tetap ingin mempertahankan kehidupan rumah tangga tersebut. Maka dengan keadaan demikian muncullah sebuah pertanyaan terkait APAKAH DALAM PENGAJUAN CERAI KE PENGADILAN HARUS ADA KESEPAKATAN DARI PASANGAN?

APAKAH DALAM PENGAJUAN CERAI KE PENGADILAN HARUS ADA KESEPAKATAN DARI PASANGAN
APAKAH DALAM PENGAJUAN CERAI KE PENGADILAN HARUS ADA KESEPAKATAN DARI PASANGAN

Bahwa berdasarkan ketentuan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini menjelaskan bahwa:

  1. Dalam hal pengajuan perceraian ke Pengadilan, baik suami maupun istri  tidak membutuhkan persetujuan atau kesepakatan kedua belah pihak. Dimana perceraian tersebut dapat diajukan oleh siapa pun karena itu hak masing-masing pihak.
  2. Bahwa dalam hal pengajuan perceraian ke Pengadilan harus berdasarkan alasan yang sah secara hukum seperti perselisihan secara terus menerus, salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun, pisah rumah miminmal selama 6 bulan, KDRT atau alasan lain sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 116 KHI dan UU Perkawinan.
  3. Perceraian harus melalui persidangan di Pengadilan. Pengadilan Agama bagi Muslim, sedangkan Pengadilan Negeri Bagi Non Muslim.
  4. Dalam hal perceraian pihak Penggugat dan Tergugat akan di panggil untuk mediasi dan menjalani persidangan. Jika dalam hal ini Tergugat karena tidak setuju dan tidak datang untuk menghadap persidangan dan sudah di panggil secara sah dan patut. Maka dalam hal ini Majelis Hakim akan memberikan putusan secara verstek (putusan dijatuhkan tanpa kehadiran Tergugat).

Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa dalam hal pengajuan perceraian dalam hal ini tidak perlu adanya persetujuan atau kesepakatan dari masing-masing pihak. Karena pengajuan perceraian tersebut dapat dilakukan oleh istri yaitu cerai gugat, sedangkan perceraian yang diajukan oleh suami dinamakan dengan cerai talak. Jadi dalam hal ini dalam hal pengajuan perceraian tidak membutuhkan izin ataupun kesepakatan dari masing-masing pihak.

Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, jawaban, permohonan, gugatan rekonvensi, daftar alat bukti, kesimpulan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali, memori banding, memori kasasi, kontra memori, perjanjian, kesepakatan bersama, perjanjian utang piutang, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi atau butuh jasa advokat, pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian WNA, perceraian WNI, perceraian TKI, perceraian TKW, perceraian luar negeri, pernikahan beda warga negara, hak asuh anak, nafkah anak, wali adhol, dispensasi kawin, harta bersama, gono gini, warisan, penetapan ahli waris, utang piutang, itsbat nikah, itsbat cerai, dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu pembaca bisa datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *