PASANGAN BERSELINGKUH APAKAH DAPAT DILAPORKAN PIDANA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Penting dan menariknya pembahasan ini disebabkan karena banyaknya pasangan suami istri yang melakukan perselingkuhan di dalam rumah tangganya. Sehingga dengan adanya perselingkuhan tersebut tidak sedikit dari mereka yang menelantarkan hak dan kewajibannya sebagai pasangan sumai istri dalam rumah tangga. Hal ini disebabkan karena masing-masing dari mereka lebih sayang kepada selingkuhannya dari pada keluarganya sendiri. Itulah yang saat ini yang banyak terjadi di dalam lingkungan masyarakat kita.
Bahwa secara praktek, perselingkuhan tersebut tidak hanya dilakukan oleh suami saja, tetapi juga banyak dilakukan oleh istri. Dan bisa saja masing-masing dari mereka telah memiliki pasangan masing-masing. Pasangan tersebut adalah pasangan suami istri yang sudah diikat dengan sebuah perkawinan yang sah. Tetapi terkadang mereka lupa dengan semua itu, dan lebih memilih dan merasa nyaman dengan selingkuhannya masing-masing. Dan ini juga merupakan bukan hal yang aneh lagi, tetapi sudah menjadi sebuah penyakit di dalam masyarakat kita.

PASANGAN BERSELINGKUH APAKAH DAPAT DILAPORKAN PIDANA – Bahwa dengan banyak pasangan suami istri yang berselingkuh tersebut, maka dalam hal banyak di antara pasangan yang merasa di rugikan mengajukan pertanyaan kepada kami apakah perselingkuhan tersebut dapat dilaporkan pidana? Sebelum kami menjawab pertanyaan tersebut, dalam hal ini terlebih dahulu kami akan menjelaskan secara singkat apa itu perselingkuhan secara umum dan apa itu perselingkuhan secara hukum yang berlaku di Indonesia.
Perselingkuhan secara umum adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan komitmen suatu hubungan yang sah dalam sebuah pernikahan. Dan perselingkuhan ini bisa dalam bentuk emosional, fisik, siber/media, dan perselingkuhan finansial yang berdampak kepada psikologis dan juga keharmonisan sebuah hubungan dalam rumah tangga. Sedangkan perselingkuhan secara hukum dalam hal ini tidak didefenisikan secara khusus, namun dalam hukum pidana tindakan perselingkuhan tersebut dapat dikategorikan sebagai perzinaan (overspel) sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 284 KUHP Lama dan Pasal 411 UU No. 1 tahun 2023 KUHP Baru.
Dan selanjutnya kapan perselingkuhan tersebut bisa dilaporkan pidana, ketika perselingkuhan tersebut mengandung unsur-unsur tindakan pidana persetubuhan, hubungan badan di luar pernikahan yang sah, dan status hukum para pelaku masih terikat, baik salah satu pihak maupun kedua belah pihak terikat dalam sebuah pernikahan yang sah. Maka dalam keadaan demikian pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan pengaduan kepada pihak kepolisian. Karena perselingkuhan atau perzinaan merupakan delik aduan absolut yang artinya dimana tindak pidana tersebut hanya dapat diproses ketika ada laporan atau pengaduan dari pihak yang merugikan, baik dari istri maupun suami.
Bahwa terkait sanksi pidana perselingkuhan itu sendiri sudah di atur di dalam Pasal 284 KUHP Lama dan Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda dengan kategori II yaitu maksimal Rp. 10 Juta rupiah.
Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa perselingkuhan dapat dilaporkan secara pidana apabila perselingkuhan terdapatnya hubungan badan atau perzinaan antara kedua belah pihak dan untuk laporan sendiri pihak pelapor atau pengadu harus bisa membuktikan semua itu. Sedangkan perselingkuhan dalam bentuk chat/ telfon, makan bareng, jalan bareng atau tanpa hubungan badan, maka dalam hal ini tidak bisa dipidana. Namun, tindakan perselingkuhan tersebut bisa dijadikan sebagai alasan untuk mengajukan perceraian ke Pengadilan. Dan hal tersebut juga dapat mempengaruhi hak-hak keperdataan atau nafkah akibat perceraian yang terjadi.
Demikianlah artikel singkat ini, semoga harapan kami artikel singkat ini bisa menjadi perhatian dan bisa menjadi ilmu baru bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, perjanjian, kesepakatan bersama, perjanjian bisnis, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian WNI, perceraian WNA, perceraian dari luar negeri, perceraian TKI, perceraian TKW, hak asuh anak, nafkah anak, perubahan nama, perbaikan nama, pembagaian harta bersama, gono gini, warisan, penetapan ahli waris, itsbat nikah, itsbat cerai, wali adhol, dispensasi kawin, perselingkuhan, perzinaan, KDRT dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
