HATI-HATI DALAM ADOPSI ANAK MERUBAH STATUS ANAK DARI ANAK ANGKAT MENJADI ANAK KANDUNG BISA BERPOTENSI PENJARA

HATI-HATI DALAM ADOPSI ANAK MERUBAH STATUS ANAK DARI ANAK ANGKAT MENJADI ANAK KANDUNG BISA BERPOTENSI PENJARA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Permasalahan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat kita, terlihat sepele, permasalahan kecil, tetapi tindakan tersebut sangat berpotensi sekali untuk di pidana bagi pihak-pihak yang memerintahkan untuk itu, dan juga pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

HATI-HATI DALAM ADOPSI ANAK MERUBAH STATUS ANAK DARI ANAK ANGKAT MENJADI ANAK KANDUNG BISA BERPOTENSI PENJARA -Bahwa perlu diketahui merubah status anak yang sebenarnya dari anak kandung menjadi anak angkat atau sebaliknya merupakan sebuah kerugian bagi seorang anak. Walaupun secara finansial orang tua yang merubah statusnya itu kaya raya di bandingkan orang tua asli atau orang tua kandungnya. Namun secara status nasab atau hubungan hukum anak tersebut sangat dirugikan. Karena secara administrasi hukum anak tersebut tidak mempunyai hubungan nasab dengan orang tua kandungnya, walaupun secara faktanya anak tersebut masih mempunyai orang tua kandung. Dan upaya merubah status seseorang tersebut merupakan salah satu tindakan pemalsuan data atau membuat rangkaian kebohongan.

HATI-HATI DALAM ADOPSI ANAK MERUBAH STATUS ANAK DARI ANAK ANGKAT MENJADI ANAK KANDUNG BISA BERPOTENSI PENJARA
HATI-HATI DALAM ADOPSI ANAK MERUBAH STATUS ANAK DARI ANAK ANGKAT MENJADI ANAK KANDUNG BISA BERPOTENSI PENJARA

Bahwa upaya merubah status anak angkat menjadi anak kandung tersebut melahirkan nasab palsu terhadap anak tersebut. Sehingga dengan adanya nasab palsu tersebut tentu sangat berisiko dalam keperdataan anak tersebut, mulai dari wali pernikahan, pembagian kewarisan dan hubungan hukum anak tersebut dengan orang tuanya. Dan resiko tersebut tidak hanya dialami oleh anak, tetapi resiko tersebut secara tidak langsung juga diterima oleh orang tua asli atau kandung dari anak tersebut salah satunya dalam hal kewarisan dan lain-lainnya.

Bahwa selain berisiko terhadap anak, dan orang tua kandung anak, upaya merubah status anak angkat/adopsi menjadi anak kandung di dalam akte lahirnya juga berisiko hukum terhadap orang tua angkat dan pihak-pihak yang terlibat untuk menerbitkan akte kelahiran anak tersebut. Resikonya adalah pidana pemalsuan data. Hal ini sebagaimana yang sudah di atur di dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP Lama dan Pasal 392  UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) yang menerangkan bahwa “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, Setiap Orang yang melakukan pemalsuan Surat terhadap Akta Otentik/ surat penting”. 

Bahwa perlu diketahui di sini akta kelahiran merupakan salah satu bentuk  akta otentik. Hal ini sebabkan karena akta kelahiran diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang dan kekuatan hukum pembuktian akte kelahiran merupakan kekuatan pembuktian sempurna sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 1870 KUHPerdata.

Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel singkat ini bermanfaat bagi kita semua terutama bermanfaat bagi pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Kami berpesan di sini bagi pihak-pihak yang mengetahui apakah suatu perbuatan tersebut menabrak atau melanggar hukum tertentu seharusnya kita yang mengetahui hal tersebut mencoba mencegahkah atau memberikan sebuah pendapat hukum, dalam hal ini kita jangan mencoba memberikan sebuah solusi untuk itu apalagi terlibat dalam hal itu, karena semua itu berpotensi pidana bagi pihak-pihak yang terlibat dalam upaya pemalsuan data tersebut. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, kosnultasi hukum, butuh bantuan hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum baik perdata maupun pidana dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu pembaca dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *