BOLEHKAH PERUSAHAAN MENAHAN IJAZAH KARYAWAN SELAMA MASA KONTRAK

BOLEHKAH PERUSAHAAN MENAHAN IJAZAH KARYAWAN SELAMA MASA KONTRAK – Merupakan pertanyaan yang muncul dari salah seorang pembaca kepada kami. Sebenarnya pertanyaan yang sama sudah banyak ditanyakan oleh para pembaca yang lain kepada kami. Namun, karena pertanyaan yang masuk menumpuk di inbox atau kotak masuk kami, maka sebelumnya kami minta maaf, kami tidak bisa menjawab melalui artikel atau tulisan secara satu persatu. Dan jika Bapak/Ibu ingin mendapatkan suatu solusi atau jawaban secara cepat setiap pertanyaan yang ditanyakan kepada kami, maka dalam hal ini Bapak/Ibu bisa langsung melakukan konsultasi hukum melalui melalui whatsapp yang tersedia di dalam artikel ini.

Bahwa terkait pertanyaan BOLEHKAH PERUSAHAAN MENAHAN IJAZAH KARYAWAN SELAMA MASA KONTRAK merupakan pertanyaan yang sering ditanyakan oleh para pencari kerja kepada kami, atau bisa saja saat ini yang bersangkutan sedang melamar pekerjaan dan mendapati salah satu syarat masuk kerja atau melamar pekerjaan adalah karyawan yang diterima di perusahaan tersebut harus bersedia untuk menyerahkan ijazah aslinya kepada perusahaan tempat dia bekerja selama masa kontrak berjalan.

BOLEHKAH PERUSAHAAN MENAHAN IJAZAH KARYAWAN SELAMA MASA KONTRAK
BOLEHKAH PERUSAHAAN MENAHAN IJAZAH KARYAWAN SELAMA MASA KONTRAK

Bahwa biasanya dengan adanya syarat untuk menyerahkah ijazah asli untuk ditahan oleh perusahaan selama masa kontrak, dalam hal ini tidak sedikit dari para pencari kerja yang mengurungkan diri untuk melanjutkan lamarannya. Karena menurut mereka hal tersebut tidak etis dan berisiko sangat besar jika ijazah tersebut hilang. Karena ijazah asli merupakan salah satu akta otentik. Dan jika hal tersebut hilang tentu untuk yang aslinya tidak bisa lagi diterbitkan kecuali menerbitkan duplikatnya dan pengurusannya pun tidak semudah yang dibayangkan harus melampirkan syarat-syarat tertentu salah satunya yaitu surat kehilangan dari kepolisian.

Bahwa terkait pertanyaan BOLEHKAH PERUSAHAAN MENAHAN IJAZAH KARYAWAN SELAMA MASA KONTRAK dalam hal ini kami menjawabnya bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan secara hukum. Hal ini berdasarkan kepada  Surat Edaran  Menaker No. M/5/HK.04.00/V/2025 (SE Menaker) mengatur dalam pokoknya sebagai berikut:

  1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/ atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja  atau buruh sebagai jaminan untuk bekerja.
  2. Setiap calon pekerja atau buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan atau dokumen pribadi sebagai jaminan bekerja.
  3. Bahwa dalam hal penahanan ijazah atau sertifikat yang diperbolehkan dilakukan oleh perusahaan, ketika perusahaan tersebut membiayai mengikuti pelatihan dan pendidikan untuk mendapatkan sertifikat atau ijazah tersebut sebagaimana yang terdapat dalam perjanjian kerja.
  4. Dalam hal penahanan ijazah atau sertifikat tersebut perusahaan sebagai pemberi kerja wajib menjamin keamanan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja jika terdapat kerusakan atau kehilangan terhadap ijazah tersebut.

Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa perusahaan sebagai pemberi kerja tidak diperbolehkan untuk menahan ijazah asli pekerja atau buruh. Walaupun dalam hal kesepakatan perjanjian kerja atau kontrak karyawan menyepakatinya, dan perjanjian tersebut berdasarkan kepada kebebasan berkontrak, tetapi dalam hal ini Surat Edaran sudah menegaskan larangan terhadap penahanan ijazah karyawan. Salah satu syarat sah sebuah perjanjian adalah suatu sebab yang tidak dilarang.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan pencerahan bagi karyawan atau buruh yang ingin mencari pekerjaan atau pencerahan bagi perusahaan sebagai penyedia lapangan pekerjaan. Silahkan jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa legal perusahaan, lawyer perusahaan, pengacara, konsultan hukum, konsultan hukum pajak, mediator, advokat, penasehat hukum, kuasa hukum dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum di luar pengadilan (non-litigasi) atau di dalam pengadilan (litigasi). Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Parners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu pembaca juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *