JERAT PIDANA NIKAH SIRI TANPA IZIN ISTRI SAH

JERAT PIDANA NIKAH SIRI TANPA IZIN ISTRI SAH – Merupakan pembahasan yang menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Praktek nikah siri masih banyak terjadi di lingkungan masyarakat kita. Walaupun mereka sudah mengetahui bahwa nikah siri tersebut hanya sah secara agama saja. Namun, secara hukum negara pernikahan tersebut tidak sah, karena tidak tercatat dan tidak memiliki kekuatan hukum bagi pasangan tersebut dan juga bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Bahwa terkait pernikahan yang sah sudah diatur di dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengeaskan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan kemudian lebih lanjut di dalam ayat 2 ” Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Dari Pasal 2 ayat 1 dan 2 tersebut sangat jelas sekali bahwa pernikahan atau perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan, dan kemudian perkawinan tersebut dicatatkan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Bagi muslim pencatatan tersebut dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) sedangkan bagi non muslim di catatkan di Kantor Catatan Sipil. 

JERAT PIDANA NIKAH SIRI TANPA IZIN ISTRI SAH
JERAT PIDANA NIKAH SIRI TANPA IZIN ISTRI SAH

Bahwa selanjutnya selain pernikahan tersebut tidak sah dan tidak tercatat secara hukum negara, yang menjadi masalah lagi adalah dalam hal melakukan pernikahan siri tersebut, salah satu pihak atau pasangan tersebut masih terkait pernikahan sebelumnya, dan mereka melakukan pernikahan siri dalam pernikahan sahnya, tanpa izin dari dari masing-masing pasangan sebelumnya. Tentu hal tersebut tidak dibenarkan secara hukum, dan bisa berujung pidana bagi para pihak yang melakukan pernikahan tersebut. Karena tindakan tersebut sudah termasuk tindakan penghianatan terhadap pasangan pernikahan sahnya, maka sudah sepantasnya dan selayaknya bagi pelaku untuk mendapatkan sanksi hukum.

Bahwa terkait JERAT PIDANA NIKAH SIRI TANPA IZIN ISTRI SAH dapat dijerat dengan Pasal 279 KUHP Lama dan juga Pasal 402 dan Pasal 403 UU No.1 tahun 2023 KUHP Baru, yang menegaskan bahwa”

  • Pasal 279 KUHP Lama – Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Ayat 1- Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, Ayat 2- Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
  • Pasal 402 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru –  Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang: a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
  • Pasal 403 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru – Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

Bahwa dari penjelasan ketiga Pasal di atas, dapat kita simpulkan bahwa JERAT PIDANA NIKAH SIRI TANPA IZIN ISTRI SAH atau dalam hal ini izin dari pernikahan sah sebelumnya dimana para pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 sampai 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Dan ini tidak hanya berlaku bagi Suami saja tetapi juga berlaku bagi Istri yang melakukan pernikahan siri tanpa izin dari pasangan sebelumnya yang masih terikat dengan perkawinan yang sah.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Kami berharap dengan adanya artikel ini yang namanya nikah siri dan juga nikah siri tanpa izin dari pasangan sebelumnya tidak terjadi laku. Karena sanksi hukum dari tindakan tersebut sangat berat sekali. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, mediator, legal perusahaan, dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, perceraian TKI, perceraian TKW, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, sengketa harta gono gini, harta bersama, warisan, penetapan ahli waris, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *