LAYANAN HUKUM

Layanan Hukum

Kantor pengacara Gusrianto & Partners memberikan layanan hukum bagi seluruh masyarakat yang ingin mencari keadilan, karena sebagai Kantor Pengacara, Kantor Hukum, Lawyer, Konsultan Hukum, merupakan sebuah kewajiban untuk memberikan pencerahan, pemahaman, pendampingan hukum bagi masyarakat, agar masyarakat dapat menerima keadilan yang sesungguhnya.

Kantor Pengacara, Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Lawyer, Konsultan Hukum, Pengacara Perceraian, hak asuh anak, warisan, itsbat nikah, wali adhol, pembatalan perkawinan, perubahan dan perbaikan nama, wanprestasi, hutang piutang, wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, penipuan, penggelapan, pencurian, pencabulan, narkoba dan pidana lainnya. Itulah beberapa layanan hukum yang dapat kami berikan kepada masyarakat yang mencari keadilan.

Bahwa selain dari itu, layanan hukum yang dapat kami berikan adalah layanan konsultasi hukum dan layanan konsultasi hukum online selama 24 jam. Selanjutnya layanan hukum yang dapat kami berikan adalah pendapat hukum, pendampingan, Pembuatan berkas-berkas hukum seperti perjanjian, kontrak perusahaan, mewakili di persidangan baik secara litigasi maupun secara non litigasi.

Untuk lebih jelasnya mengenai layanan hukum yang dapat kami berikan, maka bapak, ibu dan saudara-saudara dapat melihat layanan hukum apa saja yang dapat kami berikan sebagai berikut;

  • Perceraian Muslim
  • Perceraian Non Muslim
  • Hak Asuh Anak
  • Pembagian Harta Gono Gini
  • Warisan
  • Pembatalan Perkawinan
  • Itsbat Nikah
  • Perbaikan dan Perubahan Nama
  • Wali Adhol
  • Wanprestasi
  • Hutang Piutang
  • Banding
  • Kasasi
  • Litigasi
  • Non Litigasi
  • Mediasi
  • Pembuatan Draf Perjanjian
  • Pembuatan Akad
  • Legal Opini
  • Pidana
  • Dan Lain-lainnya