DIPUKUL DULUAN SAMA ORANG APAKAH DIAM SAJA ATAU BOLEH PUKUL BALIK SECARA HUKUM – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan selain dari penting pembahasan ini juga sangat menarik sekali untuk kita. Masalah yang sangat banyak sekali terjadi dalam lingkungan masyarakat kita. Dan kami yakin tidak semua masyarakat memahami terkait hal-hal yang harus dilakukannya ketika ada seseorang yang dikenal maupun tidak dikenal tiba-tiba memukul dirinya. Apakah diam saja menerima pukulan tersebut atau membalas pukulan tersebut bahkan lebih dari itu. Karena ada ke khawatiran masyarakat jika membalas ujung-ujungnya menjadi Tersangka. Jadi dalam hal ini masyarakat sangat bingung sekali, dan ini sangat penting sekali untuk kita bahas.
Bahwa berbicara mengenai korban yang awalnya di pukul, atau dirampas haknya, atau dianiya oleh seseorang, kemudian hari setelah diproses oleh pihak kepolisian yang menjadi tersangka adalah korban yang sebelumnya. Terdengar lucu tetapi itulah faktanya yang terjadi di lingkungan masyarakat. Jadi banyak masyarakat yang bertanya apakah saat dipukul orang, atau dirampas hak kita oleh orang lain, kita hanya diam saja, kalau di pukul orang kita hanya terima hingga babak belur atau kita meninggal dunia. Kalau meninggal dunia nanti yang akan mengurus laporan-laporan di kepolisian termasuk meminta ganti rugi biar ahli waris yang ada saja. Apakah seperti itu?

DIPUKUL DULUAN SAMA ORANG APAKAH DIAM SAJA ATAU BOLEH PUKUL BALIK SECARA HUKUM – Bahwa berbicara mengenai pembelaan diri dalam keadaan terpaksa (Noodweer) yang melindungi diri seseorang dari pidana jika terpaksa membela diri dari serangan melawan hukum sudah diatur di dalam Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Lama sebagai berikut:
- Ayat 1: “Tidak dipidana, barangsiapa melakukan perbuatan, yang terpaksa dilakukan untuk pembelaan terpaksa diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum yang seketika pada saat itu”.
- Ayat 2: “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana”.
Bahwa selain dari itu di dalam KUHP Baru Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa ” Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain“.
Bahwa jika kita cermati bahwa dalam hal keadaan terpaksa atau noodwer termasuk dalam hal ini dipukul oleh orang lain, maka korban boleh membalas dan tidak akan di pidana. Namun yang sangat penting dipahami dan diingat adalah memang serangan tersebut atau balasan tersebut harus dilakukan saat seketika itu, dan benar-banar dalam keadaan terpaksa. Dan selain dari itu pembelaan diri harus dilakukan secara seimbang. Seimbang di sini maksudnya adalah balasan tersebut hanya bertujuan untuk menghentikan pukulan atau serangan dari lawan. Dan tidak boleh saat pelaku sudah berhenti atau kabur korban mengejar, bahkan melakukan penganiayaan hingga yang bersangkutan meninggal dunia. Maka dalam hal ini korban bisa menjadi sebagai Tersangka. Dan jika terjadi pemukulan, maka dalam hal ini korban melakukan balasan dengan seimbang setelah itu membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa pembuatan berkas-berkas hukum, butuh jasa advokat, mediasi, pengacara, lawyers, kuasa hukum, penasehat hukum, pengacara perusahaan dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum baik perdata maupun pidana. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
