SANKSI PIDANA KUMPUL KEBO MENURUT KUHP BARU

SANKSI PIDANA KUMPUL KEBO MENURUT KUHP BARU – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini takala menariknya untuk kita bahas. Apalagi semenjak di berlakukannya KUHP Baru tertanggal 02 Januari 2026, maka semua tindak pidana dan persalahan hukum pidana yang terjadi merujuk kepada KUHP Baru tersebut. Dalam hal ini bukan kita melupakan KUHP Lama (peninggalan Belanda), kemudian fokus kepaada KUHP Baru. Sebenarnya tujuannya bukan itu, karena KHUP Baru diciptakan untuk mewujudkan hukum pidana  yang berlandaskan Pancasila, melindungi masyarakat, serta mengubah pendekatan pembalasan tradisional menjadi keadilan korektif dan restoratif. Dan yang paling penting tujuannya adalah untuk menciptkan rasanya nyaman dan adil di lingkungan masyarakat.

Bahwa jika kita berbicara mengenai Sanksi Pidana kumpul Kebo. Dimana kumpul kebo tersebut adalah hidup bersama sebagai pasangan suami istri tanpa adanya ikatan perkawinan. Memang secara praktek kumpul kebo atau hidup bersama tanpa adanya ikatan perkawinan tersebut tidak di atur dan tidak dapat dipidana menurut KUHP Lama. Namun, di dalam KUHP Baru yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, hal tersebut sudah berbeda cerita. Dimana pelaku-pelaku kumpul kebo tersebut dapat dijerat dengan pidana penjara dan begitu juga dapat di denda pidana dengan Kategori II.

SANKSI PIDANA KUMPUL KEBO MENURUT KUHP BARU
SANKSI PIDANA KUMPUL KEBO MENURUT KUHP BARU

Bahwa sebagaimana yang telah kita ketahui selama  ini ada kekosongan hukum atau tidak ada pasal satu pun yang mengatur mengenai kumpul kebo. Dimana di dalam KUHP Lama, hukum hanya mengenal dengan perzinahan, dan perzinahan tersebut terbatas kepada orang-orang yang telah memiliki pasangan sebelumnya dengan ikatan perkawinan yang resmi dan sah. Maka perzinahan tersebut baru dapat di tindak secara hukum, jika ada pihak yang merasa dirugikan dan kemudian membuat lapaoran atau pengaduan kepada pihak kepolisian. Dan jika hal tersebut tidak ada yang membuat laporan atau pengaduan. Maka permasalahan tersebut tidak akan diproses secara hukum.

Setelah UU No 1 Tahun 2023 atau KUHP Baru diberlakukan tertanggal 02 Januari 2026 terkait tindak pidana kumpul kebo sudah diatur. Dan bagi pihak-pihak yang melakukannya dapat diberi sanksi pidana penjara. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 412 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa ” Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”. Dan kemudian pada ayat 2 juga di atur bahwa ” Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

  • suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
  • Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan

Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa SANKSI PIDANA KUMPUL KEBO MENURUT KUHP BARU, dimana para pelakunya dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Dan tuntutan tersebut dapat diproses secara hukum apabila ada laporan atau pengaduan dari suami istri yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, jik ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, mediator, legal perusahaan, dalam hal menyelesaikan permasalahan perizinan, OSS,  perceraian, hak asuh anak, nafkah naka, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, harta bersama, harta gono gini. wanprestasi, utang piutang, perbuatan melawan hukum, pidana lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online di whatsappp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *