KANTOR PENGACARA PERCERAIAN JOGJA/ BANTUL/ SLEMAN

KANTOR PENGACARA PERCERAIAN JOGJA/ BANTUL/ SLEMAN –Kantor Pengacara Gusrianto & Partners merupakan sebuah Kantor Pengacara, Kantor Hukum, Kantor Advokat, Lawyer, Konsultan hukum, Konsultan hukum Pajak dan Mediator. Adapun wilayah kerja Kantor Pengacara Gusrianto & Partners adalah seluruh wilayah Indonesia.

KANTOR PENGACARA PERCERAIAN JOGJA/ BANTUL/ SLEMAN
KANTOR PENGACARA PERCERAIAN JOGJA/ BANTUL/ SLEMAN

Sebagai kantor Pengacara, yang mana dalam hal ini Kantor Pengacara Gusrianto & Partners memiliki Tim yang sangat profesional di bidangnya, selain prefesional di bidangnya Tim Kantor Pengacara Gusrianto & Partners sangat Amanah, terpercaya dalam menjalankan tugasnya dan menjaga segala bentuk rahasia-rahasia dari klien kami. Hal tersebutlah yang membuat  kantor Pengacara Gusrianto & Partners masih menjadi salah satu kantor pengacara terpercaya di lingkungan masyarakat sampai dengan saat ini.

Kantor Pusat Pengacara Gusrianto & Partners adalah di kota Yogyakarta, di kantor pusat ini kami juga melayani permasalahan hukum bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan dalam bidang Perceraian, hak asuh anak, sengekta harta gono gini, warisan, wanprestasi, dan permasalahan hukum lainnya, disamping itu untuk wilayah kerja kami dikantor pusat ini meliputi: Yogyakarta, Jogja, Sleman, bantul, Wates, Kulonprogo, Gunung Kidul, Klaten, temanggung, mungkid, magelang, wonosari, kebumen, purworejo, dan lain-lainnya.

Selanjutnya kami juga mempunyai kantor cabang di setiap daerah seperti:  Aceh, Jambi, Medan, Padang, Payakumbuh, Bukittinggi, Lampung, Palembang, Jakarta, Bandung, Bekasi, Surabaya, Yogyakarta, Solo, Kebumen, Purworejo, Wonosobo, Cilacap, Kalimantan, Sulawesi, Makasar, Papua dan lain-lainnya.

Kami dari Kantor Pengacara Gusrianto & Partners dapat memberikan bantuan hukum, konsultasi hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum baik secara litigasi maupun secara non litigasi bagi masyarakat dan klien-kliennya. Adapun bantuan hukum, konsultasi hukum, pendapat hukum yang dapat diberikan oleh tim kantor Pengacara Gusrianto & Partners adalah;

  1. Perceraian Muslim dan Non Muslim
  2. Pencatatan Pernikahan
  3. Istbat Nikah
  4. Pembagian Harta Gono Gini Atau Harta bersama
  5. Warisan
  6. Hak asuh anak
  7. Wali Adhol
  8. Adopsi
  9. Perbaikan Nama atau Perubahan Nama
  10. Wanprestasi
  11. Hutang piutang
  12. Banding
  13. Eksekusi
  14. Peninjauan Kembali
  15. Penggelapan
  16. Penipuan
  17. Perjudian
  18. Pencabulan
  19. Korupsi
  20. Dan Pidana Lainnya

Demikianlah sekilas mengenai profil Kantor Pengacara Gusrianto & Partners, jika bapak/ ibuk ingin mengenal lebih jauh mengenai Kantor Pengacara Gusrianto & Partners, bapak/ibu dapat mengklik ini.

JIka Bapak/ ibu mau melakukan konsultasi hukum, terkait permasalahan yang sedang bapak/ ibu hadapi, Bapak/ ibu melakukan konsultasi secara online dengan cara klik No HP: 087792622545 (Telfon/Whatsapp/SMS).