MENGENAL APA ITU KERUGIAN MATERIL DAN IMATERIL

MENGENAL APA ITU KERUGIAN MATERIL DAN IMATERIL – merupakan pembahasan yang cukup penting. Kata-kata tersebut sering kita temui di dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi dalam sebuah sengketa baik pidana maupun perdata kata-kata tersebut sering muncul. Contoh dalam hal Pidana kecelakaan lalu lintas banyak orang yang meminta atau menuntut atas kedua kerugian tersebut. Di dalam ranah Perdata terkait hutang piutang, bisnis atau kerjasama yang lainnya tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnnya, maka salah satu pihak yang menderita kerugian akan meminta kerugian. Tentu atas kerugian tersebut mereka akan meminta kerugian materil dan imateril. Lalu apa sebenarnya pengertian kedua kerugian tersebut? untuk itu kami tertarik untuk membahasnya di dalam sebuah artikel dengan judul MENGENAL APA ITU KERUGIAN MATERIL DAN IMATERIL.

MENGENAL APA ITU KERUGIAN MATERIL DAN IMATERIL
MENGENAL APA ITU KERUGIAN MATERIL DAN IMATERIL

Bahwa sebelum kita membahas kedua pengertian tersebut, tentu kita harus memahami apa itu kerugian. Menurut kamus besar bahasa indonesia yang sering kita singkat dengan KBBI, mengartikan kerugian adalah kondisi dimana seseorang tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang telah mereka keluarkan (Modal). Lalu kerugian Materil adalah kerugian yang nyata -nyata ada yang diderita oleh Pemohon atau penggugat. Sedangkan kerugian Imateril adalah kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh Pemohon atau Penggugat di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Pemohon atau Penggugat dikemudian hari.

Kerugian atas kerugian materil dan Imateril dapat bersumber dari Wanprestasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1238 juncto Pasal 1234 dan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Demikianlah sekilas pengenalan kerugian materil dan kerugian imateril, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika Bapak/ibu butuh konsultasi hukum, pendampingan hukum, pembuatan somasi, pembuatan berkas-berkas hukum lainnya. Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Pengacara jogja/ pengacara perceraian jogja/ pengacara perceraian terbaik di yogyakarta/ pengacara perceraian sleman/ pengacara perceraian bantul/ pengacara perceraian wates/kulonprogo/ pengacara perceraian wonosari/ gunungkidul/ pengacara perceraian klaten/ pengacara perceraian solo/boyolali/ surakarta/ salatiga/ bandung/ bekasi/ jakarta/ bali/ denpasar/ padang/ bengkulu/ riau/ pekanbaru/ batam/ makasar/ mungkid/ magelang/ kebumen/ purworejo/ purwokerto/ surabaya/ sidoarjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *