ATURAN PERHITUNGAN THR BAGI KARYAWAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting di pahami oleh seorang karyawan. Mengingat THR merupakan hak bagi seorang karyawan. Apa itu THR? THR adalah Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Hari raya keagamaan di sini tidak hanya berlaku bagi umat islam saja, namun juga berlaku bagi karyawan yang beragama selain muslim, Seperti: Natal untuk yang beragama kristen Khatolik dan kristen protestan, Nyepi bagi umat beragama Hindu, Waisak untuk umat beragama Budha dan Imlek bagi yang beragama konghucu. Jadi secara hukum setiap ada acara keagamaan, maka seorang karyawan mendapatkan hak untuk menerima THR dari pengusaha atau tempat mereka bekerja. Terkait pembahasan THR ini, kami tertarik untuk membahasnya lebih lanjut dalam sebuah artikel yang berjudul ATURAN PERHITUNGAN THR BAGI KARYAWAN.
Sebelum kita melanjutkan kepada pembahasan perhitungan THR bagi karyawan, kita meski wajib mengetahui kategori karyawan yang mendapatkan THR tersebut. Karyawan yang berhak mendapatkan THR dan perhitungannya sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a dan b Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan THR Keagamaan adalah sebagai berikut;
- Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 (satu) bulan upah.
- Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan sebagai berikut: Masa Kerja X 1 (satu) bulan Upah 12
Adapun upah 1 bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen :
- Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau
- Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Demikianlah pembahasan artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca khususnya bagi para karyawan. Semoga Pengusaha, perusahaan tetap memberikan hak THR sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan THR Keagamaan. Jika Bapak/Ibu butuh konsultasi hukum atau pendampingan hukum atau ingin mencari jasa advokat, pengacara dalam menyelesaikan sengketa atau permasalahan hukum yang tengah dihadapi, maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online di Whatsapp kami di 0877-9262-2545.