SUAMI BERSELINGKUH APAKAH ISTRI BISA MENGHAKI SELURUH HARTA BERSAMA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini tentunya sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan salah satu pertanyaan yang diajukan oleh seorang pembaca kepada kami, dimana rumah tangga pembaca tersebut saat ini sedang tidak baik-baik saja. Hal ini disebabkan karena suami dari pembaca tersebut melakukan penghianatan dalam rumah tangga. Adapun bentuk penghianatan tersebut dilakukan oleh suami pembaca yaitu dengan cara berselingkuh dengan seorang perempuan. Dan dari perselingkuhan tersebut, suami pembaca sudah di karunia 2 orang yang masih kecil-kecil sampai dengan saat ini.
Bahwa dengan 2 orang keturunan atau anak yang sudah di hasilkan dari suami pembaca dengan selingkuhannya tersebut, menunjukan bahwa suami pembaca sudah lama menjalani hubungan terlarang dengan perempuan tersebut. Sehingga pembaca sebagai istri sah merasa rumah tangga ini sudah dikhianati oleh suaminya, dan pembaca pun sangat kecewa, sedih, kesal, marah dan merasa sakit hati atas perbuatan suaminya tersebut. Sehingga dengan keadaan demikian pembaca tersebut ingin mengajukan perceraian terhadap suaminya dan ingin menguasai seluruh harta bersama, setidaknya hal tersebut bisa sebagai hukuman bagi suaminya yang telah menghianati kehidupan rumah tangga mereka.

SUAMI BERSELINGKUH APAKAH ISTRI BISA MENGHAKI SELURUH HARTA BERSAMA – Bahwa pemikiran dan pemahaman yang berkembang dilingkungan masyarakat selama ini, jika suami berselingkuh maka istri bisa menghaki seluruh harta bersama yang didapatkan selama pernikahan mereka, hal tersebut merupakan salah satu bentuk hukuman bagi suami yang sudah menghianati rumah tangga yang telah mereka bangun selama ini. Namun, perlu diketahui hukum perkawinan di Indonesia tidak ada yang mengatur seperti demikian.
Bahwa terkait suami yang berselingkuh dalam hal ini tidak menghilangkan haknya terkait harta bersama tersebut. Dimana jika terjadi perceraian akibat perselingkuhan suami tersebut dalam hal ini suami tetap mendapatkan haknya untuk mendapatkan harta bersama atau harta gono gini yang telah mereka dapatkan selama pernikahan berlangsung. Hal ini sebagaimana yang telah ditegaskan di dalam Pasal 37 UU Tentang Perkawinan yang menerangkan bahwa “Bila perkawinan putus karena cerai, harta bersama diatur menurut hukum masing-masing. Dan kemudian di dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga ditegaskan bahwa “Janda atau duda cerai berhak mendapatkan masing-masing separuh (1/2) bagian dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa perceraian yang diakibat oleh perselingkuhan oleh salah satu pihak baik suami maupun istri dalam hal ini tidak menghilangkan haknya untuk menerima separuh (1/2) dari seluruh harta bersama atau gono gini yang telah mereka dapatkan selama pernikahan, jika hal tersebut tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Dan perlu diingat bahwa secara putusan pengadilan dimana Pengadilan tidak mesti memutuskan 50:50 tersebut, tetapi Majelis Hakim terkadang juga melihat pihak yang memiliki kontribusi yang nyata dalam hal memperoleh harta bersama tersebut selama pernikahan berlangsung. Dan bisa saja salah satu pihak mendapatkan pembagian yang lebih besar dari pihak yang lainnya.
Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat, gambaran dalam hal perceraian maupun dalam pembagian harta bersama. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyer, penasehat hukum, mediator dalam hal penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi seperti perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, perceraian dari luar negeri, harta bersama, gono gini, hak asuh anak, nafkah anak, wali adhol, dispensasi kawin, itsbat nikah, itsbat cerai, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, adopsi anak, pengangkatan anak, warisan, penetapan ahli waris, dan masalah pidana yang lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
