DASAR HUKUM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA ANTARA SUAMI ISTRI YANG BERCERAI

DASAR HUKUM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA ANTARA SUAMI ISTRI YANG BERCERAI – perceraian merupakan kebalikan dari pernikahan. Perceraian adalah putusnya hubungan antara suami isteri dalam menjalankan hubungan rumah tangga. Apabila perceraian sudah terjadi, maka tahap selanjutnya adalah pembagian harta bersama antara kedua belah pihak. Sebelum kita membahas mengenai dasar hukum pembagian harta bersama. Kita harus terlebih dahulu memahami apa itu harta bersama.

Harta bersama atau sering dikenal dengan harta gono gini menurut KBBI adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga. Selanjutnya  pengertian harta bersama dalam Pasal 35 ayat 1 Undang-undang Perkawinan,  adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Pertanyaannya jika terjadi perceraian pasangan suami istri lalu bagaimana pembagiannya, dan berapa besarannya? maka untuk menjawab semua itu, kami mencoba memberikan penjelasan serta DASAR HUKUM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA ANTARA SUAMI ISTRI YANG BERCERAI, hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran besarnya harta bersama atau harta gono gini yang akan diterima jika terjadi perceraian sepanjang tidak ada aturan yang mengatur terkait harta bersama atau harta gono gini selama pernikahan. 

DASAR HUKUM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA ANTARA SUAMI ISTRI YANG BERCERAI
DASAR HUKUM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA ANTARA SUAMI ISTRI YANG BERCERAI
  • Bagi umat muslim jika terjadi perceraian, maka untuk harta bersama akan di bagi seperdua sepanjang tidak ditentukan  lain  dalam perjanjian perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam  yang menyatakan bahwa: ” Janda atau Duda cerai masing-masing  berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”. 
  • Bagi beragama non muslim menurut Yurisprudensi  Mahkamah Agung  Tanggal 9 November 1976 Nomor:1448 K/Sip/1974 diatur bahwa: ” Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, harta benda yang diperoleh  selama perkawinan  menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadi perceraian harta bersama  tersebut dibagi sama rata antara  bekas suami istri”. 

Dari kedua Dasar hukum di atas dapat disimpulkan bahwa apabila suami istri terjadi perceraian, maka harta bersama dibagi dua antara suami dan istri  yang bercerai sepanjang tidak ditentukan lain terhadap harta bersama tersebut. 

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat, jika bapak/ibu butuh konsultasi hukum dan pendampingan hukum terkait pengurusan harta bersama, bapak/ibu bisa datang langsung ke kantor kami atau konsultasi via online di whatsapp 0877-9262-2545. Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *