5 CARA MENYELESAIKAN PERSELISIHAN DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL

5 CARA MENYELESAIKAN PERSELISIHAN DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL – berbicara mengenai perselisihan hubungan industrial sangat sering sekali terjadi. Terjadinya pemasalahan hubungan industrial tentu ada beberapa sebab. Konflik hubungan industrial bisa jadi terjadi antara pengusaha dengan pekerja atau buruh atau bisa jadi terjadi antara sesama pekerja. Semua permasalahan yang terjadi tersebut hukum Indonesia dikenal atau di sebut dengan perselisihan hubungan industrial.

Jika kita lihat semenjak terjadinya wabah covid-19 atau di zaman sekarang ini, yang dinamakan perselisihan hubungan industrial semakin marak terjadi, baik dilingkungan terdekat kita maupun di layarkaca yang kita saksikan. Dan penyebab konflik tersebut juga bermacam-macam dan bervariasi. Maka untuk mengatasi dan menyelesaikan permasalahan perselisihan hubungan industrial tersebut dibutuhkan cara-cara yang tepat, cepat, adil dan murah. Hal ini bertujuan agar permasalahan tersebut tidak bertambah besar dan tidak melebar kemana-mana. Untuk itu kami mencoba menulis 5 CARA MENYELESAIKAN PERSELISIHAN DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL, sebagai berikut:

5 CARA MENYELESAIKAN PERSELISIHAN DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL
5 CARA MENYELESAIKAN PERSELISIHAN DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL
  • Perundingan Bipartit adalah perundingan yang terjadi antara pekerja/buruh atau serikat pekerja  atau serikat buruh  dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan. Hal ini sesuai dengan apa yang telah dijelaskan dalam  Undang-undang No. 4 Tahun 2004. Perlu diketahui bahwa perundingan ini  wajib diupayakan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mendapatkan sebuah kesepakatan. Hasil perundingan tersebut ada 2 macam, yang pertama berhasil. Jika para pihak mendapatkan sebuah kesepakatan, maka dibuatlah perjanjian bersama  yang ditandatangani oleh para pihak  dan kemudian perjanjian tersebut harus didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial. Kedua, jika hasil tersebut tidak tercapai mufakat atau salah satu pihak terjadi penolakan, dan perundingan bipartit dinyatakan dinyatakan gagal, maka salah satu pihak dapat melakukan perundingan dengan melibatkan pihak ketiga, seperti: Melakukan mediasi atau konsiliasi.
  • MEDIASI adalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui musyawarah dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu mediator yang berasal dari Dinas Tenaga Kerja kota atau Kabupaten yang ada di wilayah hukum perselisihan hubungan industrial tersebut.
  • KONSILIASI  adalah  penyelesaian perselisihan kepentingan dalam hal ini  perselisihan pemutusan hubungan kerja atau  perselisihan antar serikat  pekerja atau serikat buruh  dalam satu perusahaan melalui musyawarah  yang ditengahi oleh konsiliator  yang terdaftar  pada dinas Tenaga Kerja Kota atau Kabupaten setempat. Bahwa jika di dalam proses mediasi maupun di dalam konsiliasi tersebut terdapat kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam kesepakatan bersama kemudian kesepakatan tersebut di daftarkan di Pengadilan  Hubungan Industrial.
  • ARBITRASE merupakan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara non litigasi atau di luar pengadilan melalui kesepakatan tertulis  dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.  Bahwa perselisihan hubungan industrial  yang sedang atau  yang telah diselesaikan melalui arbitrase tidak dapat diajukan lagi  ke pengadilan hubungan industrial.
  • PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL merupakan pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan pengadilan Negeri yang berwenang  memeriksa, mengadili,  dan memberikan putusan  terhadap perselisihan  hubungan industrial.  Di pengadilan inilah para pihak yang mengalami perselisihan hubungan industrial untuk mencari keadilan.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat, jika bapak/ibu mengalami perselisihan hubungan industrial, baik berposisi sebagai pengusaha, karyawan, buruh dan lain-lainnya atau ingin mendapatkan perlindungan hukum atau konsultasi hukum atau pendampingan hukum atau ingin menjadikan kami sebagai legal perusahaan, maka bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau hubungi kami via online di whatsapp 0877-9262-2545. Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *