KEGUNAAN MATERAI PADA DOKUMEN – Materai merupakan hal yang sering kita temui di lapangan dan setiap orang mungkin sudah pernah mengggunakannya. Terkadang setiap dokumen yang mau kita tanda tangani tertera perintah untuk menempelkan materai. Dan terkadang jika tidak ada tulisan untuk ditempel materai, namun orang lain yang mengingatkan harus ditempel materai. Selain dari itu jika kita melakukan transaksi atau melakukan sebuah perjanjian dengan seseorang maka seseorang tersebut mau tanda tangan harus ada materainya. Jika kita cermati dari ilustrasi di atas terlihat bahwa materai tersebut sangat penting. Untuk lebih jelasnya KEGUNAAN MATERAI PADA DOKUMEN, kami akan mencoba menulis artikel ini, semoga tulisan ini bermanfaat.
Sebelum kita lanjut kepada kegunaan materai. Kita perlu memahami apa itu materai. Materai bisa juga disebut dengan bea materai adalah sebuah bukti pembayaran kena pajak kepada negara atas dokumen atau berkas yang telah kita buat dan kita tanda tangani. Dalam kehidupan sehari-hari meterai memiliki kekuatan hukum dan sering digunakan dalam beberapa hal dalam meningkatkan keabsahan sebuah perjanjian atau pernyataan. Penempelan materai biasanya sering kita temui pada dokumen kontrak, perjanjian, surat pernyataan, dan pada kwitansi pembayaran atau tanda terima uang.

Selanjutnya terkait fungsi materai tersebut sebagaimana yang termuat dalam Undang-undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai adalah sebagai alat pengenaan pajak atas dokumen tertentu, namun tidak menjadi hal penentu atas sah atau tidaknya suatu perjanjian atau surat pernyataan tersebut. Dalam sebuah perjanjian fungsi materai adalah karena dokumen tersebut bersifat perdata dan agar bisa dijadikan sebagai salah satu alat bukti di pengadilan. Dalam hal ini kegunaan materai sebagai tanda pajak atas suatu dokumen penting dan memberikan kekuatan hukum pada dokumen tersebut.
Perlu diingat bahwa materai dalam sebuah perjanjian bukanlah penentu sah atau tidaknya sebuah perjanjian. Namun syarat sah perjanjian sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 1320 KUHperdata sebagai berikut: 1) Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya, 2) Kecakapan untuk membuat perjanjian, 3) Suatu hal yang halal, serta suatu sebab yang halal. Terkait aturan penggunaan materai dalam sebuah perjanjian harus diperhatikan juga dalam arti kata tidak bisa sembarangan dalam menggunakannya. Adapun dokumen yang sangat membutuhkan materai adalah dokumen yang berisikan nomial uang atau bersifat perdata. Hal ini bertujuan agar dapat memberikan kekuatan hukum jika ada subjek atau pihak yang melanggar atau ingkar janji terhadap isi dokumen tersebut.
Demikianlah secara garis besar terkait kegunaan materai dalam sebuah dokumen. Jika bapak/Ibu ingin konsultasi terkait masalah hukum, nbaik itu hukum perdata, hukum pidana, Hukum keluarga dan sebagainya, Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau bapak/ibu bisa melakukan konsultasi secara online dengan cara klik link whatsapp kami di 0877-9262-2545. Terima kasih
Pengacara terbaik
terimakasih