SYARAT TINDAK PIDANA UNTUK MENDAPATKAN PLEA BARGAINING – Merupakan pembahasan lanjutan dari artikel sebelumnya. Pada artikel sebelumnya kami sudah menulis dan membahas serta mengajak pembaca untuk mengenal apa itu plea bargaining. Dan selain kami mengajak pembaca untuk mengenal plea bargaining, kami juga telah menjawab pertanyaan dari salah seorang pembaca. Adapun pertanyaannya tersebut adalah apakah mengaku bersalah, pelaku bisa bebas dari hukumannya? Semua itu sudah kami jelaskan dalam artikel sebelumnya. Dan para pembaca bisa membacanya pada kumpulan artikel terbaru dalam website www.kantorpengacaragusrianto.com.
Bahwa selanjutnya kami juga akan mengajak para pembaca untuk mengetahui syarat-syarat tindak pidana yang bisa dilakukan dengan mekanisme plea bargaining. Karena menurut kami di sini, jika pembahasan kita terhenti dengan hanya mengenal plea bargaining. Maka menurut kami di sini pembahasan tersebut sangat di sayangkan sekali. Karena selain kita mengenal apa itu plea bargaining. Kita juga harus mengetahui dan memahami sebuah tindak pidana yang dapat dilakukan dengan metode atau mekanisme plea bargaining.

Bahwa terkait SYARAT TINDAK PIDANA UNTUK MENDAPATKAN PLEA BARGAINING di atur dalam Pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang menerangkan bahwa: Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:
- Baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, dan/atau
- Bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.
Itulah 3 (tiga) syarat sebuah tindak pidana yang mendapatkan mekanisme Plea Bergaining. Bahwa tujuan plea bergaining ini adalah untuk mewujudkan efisiensi peradilan agama dan mempercepat proses hukum, mengurangi beban pengadilan, serta mewujudkan dalam mencapai sebuah kesepakatan dan keuntungan baik dari korban maupun pelaku tindak pidana serta mendapatkan kepastian hukum dalam permasalahan tersebut. Namun, sekali lagi kami sampaikan bahwa plea bargaining bukanlah mekanisme untuk menghilangkan tindak pidana seseorang, tetapi hanya untuk mengurangi hukumannya.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum dalam hal laporan polisi, BAP pelapor, BAP tersangka, BAP saksi, atau butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, somasi, sepakatan perdamaian, kesepakatan kerjasama, surat teguran hukum, jawaban somasi, peraturan perusahaan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, atau Bapak/Ibu butuh jasa pengacara dalam hal penyelesaian permasalahan hukum seperti perceraian, harta gono gini, harta bersama, warisan, perwalian, adopsi, pengampuan, pengakuan anak, itsbat nikah, itsbat cerai, wali adol, utang piutang, pembatalan perkawinan, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, KDRT, penggelapan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
