PERHITUNGAN UANG PISAH BAGI KARYAWAN RESIGN – Merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan yang sebelumnya. Di dalam pembahasan artikel sebelumnya kami sudah membahas terkait hak-hak karyawan resign dari sebuah perusahaan. Dan sekali lagi kami sampaikan bahwa pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan selain penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Karena ketidaktahuan seorang karyawan yang melakukan resign terkait hak-haknya. Maka terkait hak karyawan tersebut, sangat banyak sekali penyedia lapangan pekerjaan terutama perusahaan yang mengabaikan dan tidak mau memberikan hak karyawan tersebut.
Bahwa dengan ketidaktahuan seorang karyawan akan haknya yang melakukan resign sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-undang Cipta Kerja dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 bagi karyawan tetap, dan juga perusahaan sebagai penyedia lapangan pekerjaan tidak mau tau terhadap hak-hak tersebut dan cendrung memberikan hak tersebut, sehingga dalam hal ini karyawan yang sudah mengabdi, yang bersama-sama memajukan perusahaan tersebut mengalami kerugian. Karena haknya tidak diberikan sebagaimana mestinya.

Selanjutnya, maka dari itu terkait PERHITUNGAN UANG PISAH BAGI KARYAWAN RESIGN ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Agar setiap karyawan yang melakukan resign bisa menghitungnya sendiri dan meminta hak tersebut kepada perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja. Dan jika perusahaan tetap enggan untuk memberikannya. Maka karyawan tersebut bisa melakukan langkah hukum seperti musyawarah atau perundingan bipartit (musyawarah internal). Dan jika hal tersebut tetap tidak berhasil maka karyawan tersebut dapat membuat laporan kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Dan jika upaya tersebut tetap tidak berhasil, maka karyawan tersebut bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Bahwa sebelum melakukan upaya-upaya sebagaimana yang telah kami sebutkan pada pragraf kedua di atas, dalam hal ini seorang karyawan harus terlebih dahulu mengetahui apa saja yang menjadi haknya dan juga terkait hitungannya. Bahwa terkait uang pisah tersebut pada prinsipnya sudah di atur di dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dan jika di dalam semua itu tidak diatur, maka hal tersebut kembali lagi kepada kesepakatan antara pekerja dengan Pengusaha. Dan jika di dalam kesepakatan tersebut tetap tidak mendapatkan kesepakatan bersama. Maka untuk penentuan uang pisah tersebut bisa mengacu kepada besaran Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40 dengan rincian sebagai berikut:
- Masa kerja 3 tahun sampai kurang dari 6 tahun = (3) bulan upah
- Masa kerja 6 tahun sampai kurang dari 9 tahun = (4) bulan upah
- Masa kerja 9 tahun sampai kurang dari 12 tahun = (5) bulan upah
- Masa kerja 12 tahun sampai kurang dari 15 tahun = (6) bulan upah
- Masa kerja 15 tahun sampai kurang dari 18 tahun = (7) bulan upah
- Masa kerja 18 tahun sampai kurang dari 21 tahun = (8) bulan upah
- Masa kerja 21 tahun sampai kurang dari 24 tahun = (9) bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih = (10) bulan upah
Itulah gambaran penghitungan uang pisah bagi karyawan tetap yang melakukan resign. Silahkan hitungan tersebut disampaikan kepada perusahaan. Jika perusahaan tidak mau atau menolaknnya atau bisa saja menawarkan uang pisah tidak rasional atau tidak sepadan. Maka Karyawan dapat melakukan langkah hukum lebih lanjut yaitu bipartit dan tripartit. Dan jika tetap tidak berhasil, maka karyawan tersebut bisa melakukan Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang besar dan kecilnya uang tersebut tersebut akan ditentukan oleh Hakim di Pengadilan.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bagi karyawan yang melakukan resign. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum dalam pembuatan berkas-berkas persidangan, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, perjanjian, kesepakatan, Pertauran Perusahaan, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama atau butuh jasa Pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam hal penyelesaikan permasalahan hukum seperti permintaan uang pisah, pesangon, uang pergantian hak, perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, wanprestasi, utang piutang, penipuan, penggelapan dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
