LANGKAH HUKUM JIKA SESEORANG DIAM-DIAM MENCANTUMKAN NO HP KITA SEBAGAI NO DARURAT DALAM PINJOLNYA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selain dari menarik, pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Sebagaimana yang telah kami sebutkan dalam artikel sebelumnya permasalahan terkait utang piutang atau pinjaman tersebut sangat banyak sekali terjadi terjadi di lingkungan masyarakat. Selain si penerima pinjaman tidak mau membayar kewajiban utang tersebut, terkadang si peminjam juga melempar tanggungjawab tersebut kepada orang lain, dengan cara mencantumkan nomor HP orang lain dalam transaksi tersebut.
Bahwa dengan mencantumkan no HP orang lain tersebut, jika si penerima pinjaman online tidak menjalankan kewajibanya. Maka pastinya yang akan di hubungi oleh pihak Pinjol adalah nomor-nomor HP yang dijadikan jaminan tersebut, atau bisa saja nomor kontak yang tercantum dalam daftar kontak yang tersimpan di dalam HP si penerima pinjol tersebut. Dan ini pastinya ini sangat meresakan sekali, terutama bagi kita yang tidak mengetahui atau hanya sekedar kenal dengan si penerima pinjol tau-taunya kita selalu ditagih, atau selalu mendapatkan laporan dari pinjol, bahwa yang bersangkutan tidak menjalankan kewajibannya. Dan selain itu pinjol tersebut biasanya memerintahkan kita untuk menyampaikan pesan kepada si penerima pinjol agar segera membayar atau menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya.

Bahwa terkait permasalahan di atas, sekali lagi kami sampaikan bahwa kita yang tidak melakukan apa-apa, dan kenal pun ya sekedar kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga atau teman atau sebagainya. Namun dengan lalainya si penerima pinjol, maka kita juga ikut terkena imbas dari perbuatannya tersebut. Dan pastinya ini sangat mengganggu dan menjengkelkan sekali.
Bahwa terkait LANGKAH HUKUM JIKA SESEORANG DIAM-DIAM MENCANTUMKAN NO HP KITA SEBAGAI NO DARURAT DALAM PINJOLNYA, dalam hal ini kami akan memberikan beberapa solusi di antaranya, yaitu:
- Kumpulkan semua bukti terkait penagihan pinjaman tersebut, dan jangan lupa untuk mencatat no HP atau aplikasi pihak penagihan
- Laporkan ke Pihak OJK dan AFPI
- Hubungi pihak yang melakukan pinjaman, agar menjalankan kewajibannya, serta menghapus data kita yang tercantum dipinjolnya
- Laporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan pencurian data pribadi, teror, ancaman, fitnah atau intimidasi selama penagihan berlangsung
- Ajukan gugatan perdata atas kerugian psikis maupun materi yang terjadi akibat penagihan tersebut
Itulah beberapa solusi maupun langkah hukum yang adapat ditempuh ketika seseorang melakukan pinjol, kemudian mencantumkan nomor HP kita sebagai no darurat di dalam aplikasi pinjolnya tersebut. Dalam hal ini bagi pihak yang melakukan pinjol agar selalu melaksanakan kewajibannya. Jangan sampai perbuatan yang kita lakukan dengan sendirinya dan kita sudah mengambil keuntungan dari pinjol tersebut membawa efek buruk yang bisa merugikan pihak lain. Karena hal tersebut bisa berujung kepada tindakan hukum baik perdata maupun pidana.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, perjanjian, kesepakatan bersama, kontrak kerja, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi atau butuh jasa Pengacara, lawyers, kuasa hukum, penasehat hukum, mediator dalam menyelesaikan permasalahan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, perceraian dari luar negeri, perceraian TKI, perceraian TKW, nafkah anak, warisan, penetapan ahli waris, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, pembatalan perkawinan, adopsi anak, perwalian, pengakuan anak, pengesahan anak, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, KDRT, dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
