SIAPAKAH YANG BERTANGGUNGJAWAB MEMBAYAR ANSURAN RUMAH KPR PASCA PERCERAIAN

SIAPAKAH YANG BERTANGGUNGJAWAB MEMBAYAR ANSURAN RUMAH KPR PASCA PERCERAIAN – Merupakan pertanyaan yang sering diajukan oleh para pembaca kepada kami. Pembaca di sini adalah pembaca yang saat ini tengah menghadapi permasalahan rumah tangga dengan pasangannya. Permasalahan rumah tangga tersebut yaitu ingin mengakhiri ikatan perkawinan mereka dengan perceraian. Namun, di sisi lain mereka masih bimbang, karena rumah yang mereka tempati bersama selama berumah tangga masih dalam tanggungan Kredit Kepemilikan rumah atau yang sering kita kenal dengan rumah KPR. Selama ini yang membayar ansurannya adalah bersama walaupun secara atas nama rumah tersebut di atas namakan kepada salah satu pihak, baik istri maupun suami.

Bahwa sebagaimana yang telah kami sampaikan di dalam artikel-artikel sebelumnya, perceraian yang terjadi dalam sebuah rumah tangga merupakan suatu hal yang tidak diinginkan setiap pasangan. Karena setiap pasangan pasti menginginkan rumah tangga yang harmonis, penuh cinta dan kasih sayang yang di hiasi oleh anak dan keturunan mereka. Dan lebih dari itu mereka juga menginginkan kehidupan mapan, punya kendaraan dan rumah untuk berteduh bagi mereka. Namun, terkadang untuk mengusahakan semua itu, mereka harus membelinya secara kredit, cicilan, dengan tujuan dikemudian hari rumah tersebut bisa mereka miliki seutuhnya.

SIAPAKAH YANG BERTANGGUNGJAWAB MEMBAYAR ANSURAN RUMAH KPR PASCA PERCERAIAN
SIAPAKAH YANG BERTANGGUNGJAWAB MEMBAYAR ANSURAN RUMAH KPR PASCA PERCERAIAN

Namun, dengan perjalanan waktu yang cukup panjang terkadang di dalam rumah tangga tersebut timbul gesekan-gesekan yang tidak terduga, yang berujung kepada perceraian. Dan kami yakin mereka sudah berusaha untuk menyelesaikan gesekan-gesekan tersebut. Namun gesekan tersebut semakin hari semakin besar, yang membuat salah satu pihak atau kedua belah pihak pasangan suami istri tersebut ingin mengakhiri kehidupan rumah tangga mereka dengan jalur perceraian. Namun, di sisi lain mereka masih mempunyai tanggungjawab untuk melunasi rumah KPR tersebut. Sembari mereka mengajukan pertanyaan jika terjadi perceraian SIAPAKAH YANG BERTANGGUNGJAWAB MEMBAYAR ANSURAN RUMAH KPR PASCA PERCERAIAN?

Bahwa terkait pertanyaan SIAPAKAH YANG BERTANGGUNGJAWAB MEMBAYAR ANSURAN RUMAH KPR PASCA PERCERAIAN dalam hal ini tidak ada aturan hukum yang menerangkan tanggungjawab ansuran tersebut dibebankan kepada salah satu pihak pasca perceraian. Maka dari itu tanggungjawab membayar ansuran rumah KPR pasca merceraian adalah tanggungjawab bersama mantan suami dan mantan istri sebagaimana perjanjian atau akad yang telah disepakati pada saat pembelian rumah tersebut. Namun, jika hal tersebut akan mendatangkan masalah dikemudian hari, maka pasangan suami istri tersebut dapat melakukan beberapa hal di bawah ini:

  1. Bahwa para pihak dapat melakukan over kredit, dan keuntungan dari penjualan atau over kredit tersebut para pihak dapat membaginya dengan masing-masing 50%.
  2. Bahwa para pihak juga dapat melakukan kesepakatan bersama untuk mengalihkan kepada salah satu pihak untuk melanjutkan ansuran tersebut dengan mengeluarkan terlebih dahulu hak dari pihak yang mengalihkan haknya tersebut.
  3. Bahwa para pihak juga bisa melakukan kesepakatan bersama untuk bertanggungjawab bersama-sama dalam hal melanjutkan ansuran tersebut hingga rumah tersebut lunas.

Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa secara hukum tidak ada aturan hukum yang menyatakan bahwa ansuran kredit atas rumah KPR pasca perceraian dibebankan kepada salah satu pihak. Namun, tanggungjawab ansuran tersebut merupakan tanggungjawab bersama sebagaimana  perjanjian atau akad yang sudah disepakati pada waktu pembelian rumah tersebut. Dan masing-masing pihak tetap mempunyai hak yang sama terhadap rumah KPR tersebut.

Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel singkat ini bisa menambah wawasan kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, perjanjian bersama, kesepakatan bersama, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, atau butuh jasa advokat, pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, legal perusahaan, pengacara perusahaan dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non msulim, perceraian TKI, perceraian TKW, pembagian harta bersama, gono gini, warisan, penetapan ahli waris, hak asuh anak, nafkah anak, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, adopsi anak, perwalian, pengangkatan anak, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, atau pidana lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *